Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat terdapat 2.050 pelanggaran yang terjadi sejak dimulainya tahapan jelang pelaksanaan pemilihan umum 2019 atau Pilpres 2019.
Pelanggaran dengan jumlah 2.050 itu terdiri dari temuan dan laporan dengan rincian, temuan Bawaslu sebanyak 1.669 kasus pelanggaran dan laporan berjumlah 381 pelanggaran.
"Untuk tahun 2018 kami sudah mencatat ada sekitar 2.050 pelanggaran selama masa pelaksanaan pemilu 2019," ucap Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam acara refleksi akhir tahun 2018 Bawaslu Sulawesi Tengah di Palu, Senin (31/12/2018).
Selanjutnya dari jumlah pelanggaran tersebut pelanggaran administrasi berjumlah 1.319 kasus, potensi pidana 106, kode etik 96, hukum lainnya 128 dan netralitas ASN 24. Kemudian dari pelanggaran itu pula yang dalam proses Bawaslu saat ini berjumlah 64 kasus pelanggaran, dan yang bukan pelanggaran sebanyak 313.
Bawaslu RI juga mencatat bahwa dari pelanggaran itu terdapat 820 kasus dilakukan oleh/didominasi oleh peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye sebanyak 546 kasus, penyelenggara pemilu 520 kasus, pemilih 108, pejabat 30 dan ASN 24.
"Belum lagi permohonan sengketa yang kami catat sejak dimulai-nya tahapan pencalonan sebanyak kurang lebih 500 kasus pelanggaran," sebut Ratna Dewi Pettalolo.
Hal karena, sebut dia, problematika teknis penyelenggaraan yang dihadapi oleh penyelenggara, yang berujung pada munculnya asa ketidak adilan oleh peserta pemilu sehingga berdampak pada tingginya permohonan sengketa.
Mantan Ketua Bawaslu Sulteng itu mengatakan bahwa tidak semua permohonan dapat di penuhi oleh Bawaslu, karena sangat berpengaruh dengan permohonan itu sendiri apakah di dukung dengan bukti-bukti yang kuat agar dapat diterima.
"Tetapi ini menunjukkan bahwa secara teknis pelaksanaan pemilu kita masih banyak yang harus di perbaiki, yang bersumber dari regulasi itu sendiri," ucap Ratna Dewi.
Baca Juga: Diaz Hendropriyono: #DengarYangMuda, Gaet Milenial untuk Pilpres 2019
Kemudian mengenai tindak pidana pemilu, misalkan politik uang, keterlibatan pejabat yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu. Termasuk juga yang paling tinggi pelanggarannya yaitu pemasangan alat peraga kampanye.
Ratna Dewi Pettalolo menjadi salah satu pembicara pada talkshow refleksi akhir tahun, selain Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein dan Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming yang dipandu oleh Akademisi Untad Palu Tasrif Siara. (Antara)
Berita Terkait
-
Politik Identitas Telah Merusak Warga Sejak Pilkada DKI, Elite Tak Peduli?
-
Diaz Hendropriyono: #DengarYangMuda, Gaet Milenial untuk Pilpres 2019
-
Jubir TKN: Jokowi Siap Terima Usulan Baca Al Quran
-
Soal Pemilihan Moderator Debat Pilpres 2019, Ma'ruf Amin: Saya Percaya KPU
-
KPU Ingatkan Yusril: Caleg Tak Boleh Berpraktik Pengacara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS