Suara.com - Bawaslu RI menyerahkan proses penanganan kasus dugaan kampanye hitam oleh ketiga emak-emak asal Karawang, Jawa barat, ke polisi.
Pasalnya, emak-emak tersebut bukan bagian dari tim kampanye Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin maupun nomor undi 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, ketiga emak-emak hanya merupakan relawan atau simpatisan Prabowo - Sandiaga.
Karenanya, ketiga emak-emak tersebut dikategorikan terduga pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
"Karena aksi mereka tersebar di media sosial, dikategorikan pelanggaran UU ITE, jadi penindakannya di polisi," kata Afifuddin di Hotel Ibis Budget, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Untuk diketahui, ketiga emak-emak tersebut ialah Citra Widaningsih, Engway Sugiarti, dan Ika Peranika. Ketiganya diketahui menyebut bila Jokowi – Maruf Amin menang Pilpres 2019, maka pernikahan sejenis bakal legal.
Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing dalam kawasan Karawang, Jawa Barat. Ketiganya kekinian menjadi terperiksa di Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Andiko mengatakan, ketiganya diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi – Maruf Amin.
Baca Juga: Gaya Sarungan Jokowi Pencitraan? Ini Komentar Pengamat Politik
Berita Terkait
-
Emak-emak Sebut Jokowi Menang Pelajaran Agama Dihapus, Ini Kata Bawaslu
-
Serahkan Ribuan KIP untuk Pelajar, Jokowi: Ketahun Beli Pulsa Kartu Dicabut
-
Tiga WNA Terdaftar Dalam DPT di Madiun
-
Jokowi Kumpulkan Menteri Kabinet Kerja Bahas RKP 2020
-
Habib Novel Sebut FPI Solid Dukung Prabowo, Tak Seperti NU yang Terpecah
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru