Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Eddy yang sempat menjadi buronan KPK itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili menyatakan telah terbukti terdakwa Eddy Sindoro secara sah dan meyakinkan bmelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Hariono dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019) malam.
Hakim Hariono menyebut Eddy telah menyuap Panitera PN Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp 150 Juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Menurutnya, pemberian suap Rp 100 juta itu ditujukan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP).
Sedangkan, uang Rp 50 juta dan 50 USD digunakan untuk pengajukan permohonan PK PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Eddy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni kurungan penjara lima tahun.
Dalam sidang putusan itu, Eddy Sindoro mengaku menerima vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Yang mulia majelis hakim penjelasan dalam pertimbangan dan putusan saya sangat terkejut. Tapi karena saya percaya majelis hakim mewakili Tuhan, saya terima," ungkap Eddy
Terkait kasus ini, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: BPN Duga Ada Pihak Ketiga Ingin Jatuhkan Nama Prabowo - Sandiaga
Berita Terkait
-
Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan
-
Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara karena Suap Panitera
-
Eddy Sindoro Sebut Keberadaanya di Luar Negeri untuk Menjalani Pengobatan
-
Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa
-
Jaksa KPK Persoalkan Saksi Ahli Digital Forensik Kuasa Hukum Eddy Sindoro
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan