Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Eddy yang sempat menjadi buronan KPK itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili menyatakan telah terbukti terdakwa Eddy Sindoro secara sah dan meyakinkan bmelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Hariono dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019) malam.
Hakim Hariono menyebut Eddy telah menyuap Panitera PN Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp 150 Juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Menurutnya, pemberian suap Rp 100 juta itu ditujukan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP).
Sedangkan, uang Rp 50 juta dan 50 USD digunakan untuk pengajukan permohonan PK PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Eddy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni kurungan penjara lima tahun.
Dalam sidang putusan itu, Eddy Sindoro mengaku menerima vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Yang mulia majelis hakim penjelasan dalam pertimbangan dan putusan saya sangat terkejut. Tapi karena saya percaya majelis hakim mewakili Tuhan, saya terima," ungkap Eddy
Terkait kasus ini, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: BPN Duga Ada Pihak Ketiga Ingin Jatuhkan Nama Prabowo - Sandiaga
Berita Terkait
-
Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan
-
Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara karena Suap Panitera
-
Eddy Sindoro Sebut Keberadaanya di Luar Negeri untuk Menjalani Pengobatan
-
Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa
-
Jaksa KPK Persoalkan Saksi Ahli Digital Forensik Kuasa Hukum Eddy Sindoro
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Grace Natalie Siap Temui Jusuf Kalla Usai Dipolisikan: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi
-
Nadiem Klaim Permendikbud Soal Pengadaan Chromebook Tak Terkait Investasi Google ke Gojek
-
Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh
-
Pembangunan 357 Huntap Rampung, Penyintas Bencana Bersiap Tinggalkan Hunian Sementara
-
Juri Cerdas Cermat Empat Pilar Keliru Beri Nilai, Waket MPR Minta Maaf: Kami Evaluasi Total
-
Grace Natalie Siap Tanggung Jawab Buntut Video JK: Tak Ada Pelanggaran Hukum
-
TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi
-
Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri