Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Eddy yang sempat menjadi buronan KPK itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili menyatakan telah terbukti terdakwa Eddy Sindoro secara sah dan meyakinkan bmelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Hariono dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019) malam.
Hakim Hariono menyebut Eddy telah menyuap Panitera PN Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp 150 Juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Menurutnya, pemberian suap Rp 100 juta itu ditujukan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP).
Sedangkan, uang Rp 50 juta dan 50 USD digunakan untuk pengajukan permohonan PK PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Eddy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni kurungan penjara lima tahun.
Dalam sidang putusan itu, Eddy Sindoro mengaku menerima vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Yang mulia majelis hakim penjelasan dalam pertimbangan dan putusan saya sangat terkejut. Tapi karena saya percaya majelis hakim mewakili Tuhan, saya terima," ungkap Eddy
Terkait kasus ini, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: BPN Duga Ada Pihak Ketiga Ingin Jatuhkan Nama Prabowo - Sandiaga
Berita Terkait
-
Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan
-
Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara karena Suap Panitera
-
Eddy Sindoro Sebut Keberadaanya di Luar Negeri untuk Menjalani Pengobatan
-
Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa
-
Jaksa KPK Persoalkan Saksi Ahli Digital Forensik Kuasa Hukum Eddy Sindoro
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar