Suara.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus komplotan pencuri dengan modus kempis ban. Lima orang yang dibekuk merupakan kawanan perampok asal Palembang yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, aksi anyar kelimanya di Lampu Merah ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (18/3/2019). Modus yang mereka gunakan ialah menggembosi ban mobil korbannya.
"Jadi pada saat calon korban dengan kendaraannya sedang kena macet dan dia sudah memantau target yaitu berupa barang-barang berharga yang ingin diambil, dia menggembosi dengan cara menusukkan satu buah mata kunci kepada ban kendaraan calon korban," ujar Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Mereka yang diringkus adalah Safril alias Kocek (45), Eka Munsairi bin Kidam (39), Rahmat Aji bin Tibroni (28), Dandi bin Toni (20) dan Yogi Sanjaya (17).
Andi menerangkan, saat beraksi komplotan ini mengendari sepeda motor secara berpasang-pasangan. Mereka menusuk ban mobil menggunakan mata kunci.
Safril, anggota paling tua dalam komplotan tersebut bertindak sebagai eksekutor menggembosi ban mobil. Sementara Eka dan Rahmat menjadi joki motor sekagus memantau keadaan sekitar.
Selnjutnya, anggota termuda yakni Yogi berperan sebagai bocah polos yang memberi tahu pada korban jika ban mobilnya kempis. Sontak korban langsung menepi ke pinggir jalan untuk mengecek ban mobil miliknya.
Lebih jauh Andi mengatakan, disaat korban turun dari mobil dan mengecek ban mobil, peran sentral dari Dandi dilakukan. Dengan cekatan, tangan Dandi mengasak barang berharga seperti tas, laptop, ponsel genggam dan uang senilai Rp. 300 ribu.
Kelima pelaku kata Andi, berhasil dibekuk pada tanggal 17 April 2019 di kawasan Serpong, Tangerang.
Baca Juga: Agar Liburan Terhindar dari Perampokan, Lakukan 3 Hal Ini
Andi mengatakan, komplotan tersebut telah berkasi tiga kali di wilayah Jakarta Selatan. Tak hanya itu mereka juga merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara.
"Ini sudah ada tiga kali kami identifikasi di wilayah kita dan mereka seluruhnya adalah residivis yang sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya dengan kasus dan modus yang sama. Jadi mereka kambuh lagi, mereka melakukan lagi ni, modus seperti ini di wilayah Jakarta Selatan," papar Andi.
Hingga saat ini pihak kepolisian kata Andi, tengah mendalami kemana saja alur penjualan barang hasil curian mereka. Kekinian polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan lainnya yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.
"Tim kami akan kembangkan untuk jaringan pelaku lainnya dan TKP lainnya. Hasil kejahatan juga masih didalami. Kita akan teliti dari pihak penadahnya karena dia menjual secara putus, dijual di orang lewat," tutup Andi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ajak Duel Lewat Instagram, Pemuda Kebagusan Tewas Dihujani Celurit Lawannya
-
Ngaku Petugas PLN, Petani Ini Gasak Barang-barang di Rumah Mewah
-
Aksinya Terpantau di Media Sosial, 3 Anggota Gangster Diciduk Polisi
-
Caleg DPRD Bogor Ditangkap Polisi, Jadi Perampok Modus Kempis Ban
-
Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Brankas Minimarket di Pejaten
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga
-
KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji