Video Robet menyanyikan lagu itu diedarkan di media sosial, dan Robet didakwa "menyebarkan kebencian dan permusuhan" dan "menyinggung otoritas atau badan hukum".
Hukuman maksimum untuk pelanggaran ini berdasarkan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kontroversial, masing-masing adalah 18 bulan dan enam tahun penjara.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan lirik lagu itu "tidak sesuai dengan fakta".
"Mendiskreditkan sebuah lembaga tanpa fakta dan bukti berbahaya," katanya.
Ironis, ketika Robet menyanyikannya sebagai mahasiswa di bawah pemerintahan otoriter Suharto pada akhir 1990-an, baik dia maupun rekannya bahkan tidak didakwa.
Kelompok hak asasi Indonesia secara luas mengutuk penangkapan Robet.
"Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, jelas menciptakan iklim ketakutan dalam demokrasi kita," kata Maidina Rahmawati, seorang peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform yang bermarkas di Jakarta kepada ABC.
"Dua dakwaan ini tidak dapat dibuktikan dalam kasus Robet."
Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kasus itu sebagai "Upaya terang-terangan dan menggelikan untuk mengintimidasi dan membungkam kritik damai.”
Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Robertus Robet
"Dia adalah seorang akademisi yang menyuarakan pandangannya atas wacana menempatkan perwira senior militer di posisi kekuasaan dalam pemerintah," katanya dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, kelompok advokasi yang berpusat di AS, Scholars at Risk, juga mengatakan prihatin bahwa penangkapan itu.
Sejumlah legislator AS juga meminta rekan-rekan mereka dari Indonesia untuk membebaskan Robet.
Razia Intelektual Progesif
Presiden Indonesia Jokowi memiliki hubungan dekat dengan polisi dan telah dituduh oleh anggota oposisi—terutama mereka yang berasal dari kelompok Muslim garis keras—memobilisasi lembaga tersebut untuk menekan kritik.
"Banyak orang di kedua sisi dari pemilihan presiden telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, kebencian, hasutan," kata Thomas Power, seorang peneliti politik Indonesia dari Australian National University (ANU).
"Namun, kasus-kasus terhadap tokoh oposisi lebih giat diupayakan oleh lembaga penegak hukum."
Ia menuturkan, Jokowi dibantu oleh kelompok-kelompok, aktivis, maupun intelektual progresif saat memenangkan Pilpres 2014.
Namun, saat Jokowi berkuasa, terdapat peningkatan jumlah orang yang dituntut karena perbedaan pendapat, dan menurut banyak pengamat, secara keseluruhan kemunduran dalam kemajuan demokrasi.
Seorang remaja dari Sumatra tahun lalu dipenjara selama 18 bulan setelah memposting meme menghina tentang Widodo dan Kepala Kepolisian Nasional Tito Karnavian di Facebook.
Pada akhir 2018, seorang wanita Lombok dipenjara selama enam bulan dan didenda sekitar USD 48.000 karena merekam suara bosnya yang melecehkannya secara seksual.
Sementara Robet yang getol mempromosikan golput alias tak memilih pada Pemilu dan Pilpres 2019, kerap melancarkan protes baik kepada Capres Jokowi maupun Prabowo Subianto.
"Ruang-ruang sipil menyusut di Indonesia. Kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM setempat masih belum terselesaikan," kata Robet.
"Saya khawatir Indonesia akan menjadi seperti Thailand dan Filipina di mana para aktivis HAM dianiaya (oleh rezim)," kata Robet.
Namun, Robet tetap optimistis ke depannya, "Masih ada kebebasan sipil ... Indonesia masih demokratis".
Ia berharap, ketegangan politik di Tanah Air mencair setelah ada kepastian siapa presiden dan wakil presiden berikutnya, dan Robet beserta keluarga bisa kembali pulang.
Berita Terkait
-
Kejagung Terima SPDP Kasus Robertus Robet
-
Allan Nairn Sebut Nama Prabowo dan Wiranto di Penangkapan Robertus Robet
-
Ikut Aksi Save Ahmad Dhani, Sang Alang Singgung Kasus Robertus Robet
-
Moeldoko: Pegiat Jangan Cari Gara-gara dengan TNI, Jangan Cari Popularitas
-
Polisi Bantah Penetapan Tersangka Robertus Robet Terkait Pemilu
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?
-
Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim
-
Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar
-
Dadan Cs Tersangka, Komisi IX DPR Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pengadaan Barang di BGN
-
'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo
-
Dilaporkan Mahasiswa, Feri Amsari Diperiksa Terkait Penghasutan Buntut Acara Halal Bihalal Pengamat
-
Gas dari Limbah Pemotongan Ayam Diduga Jadi Pemicu Utama Kebakaran Misterius di Sleman
-
Persib Bandung Juara, KDM Rogoh Kantong Pribadi: Hasil Panen Rp1 Miliar Jadi Bonus Apresiasi