Video Robet menyanyikan lagu itu diedarkan di media sosial, dan Robet didakwa "menyebarkan kebencian dan permusuhan" dan "menyinggung otoritas atau badan hukum".
Hukuman maksimum untuk pelanggaran ini berdasarkan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kontroversial, masing-masing adalah 18 bulan dan enam tahun penjara.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan lirik lagu itu "tidak sesuai dengan fakta".
"Mendiskreditkan sebuah lembaga tanpa fakta dan bukti berbahaya," katanya.
Ironis, ketika Robet menyanyikannya sebagai mahasiswa di bawah pemerintahan otoriter Suharto pada akhir 1990-an, baik dia maupun rekannya bahkan tidak didakwa.
Kelompok hak asasi Indonesia secara luas mengutuk penangkapan Robet.
"Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, jelas menciptakan iklim ketakutan dalam demokrasi kita," kata Maidina Rahmawati, seorang peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform yang bermarkas di Jakarta kepada ABC.
"Dua dakwaan ini tidak dapat dibuktikan dalam kasus Robet."
Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kasus itu sebagai "Upaya terang-terangan dan menggelikan untuk mengintimidasi dan membungkam kritik damai.”
Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Robertus Robet
"Dia adalah seorang akademisi yang menyuarakan pandangannya atas wacana menempatkan perwira senior militer di posisi kekuasaan dalam pemerintah," katanya dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, kelompok advokasi yang berpusat di AS, Scholars at Risk, juga mengatakan prihatin bahwa penangkapan itu.
Sejumlah legislator AS juga meminta rekan-rekan mereka dari Indonesia untuk membebaskan Robet.
Razia Intelektual Progesif
Presiden Indonesia Jokowi memiliki hubungan dekat dengan polisi dan telah dituduh oleh anggota oposisi—terutama mereka yang berasal dari kelompok Muslim garis keras—memobilisasi lembaga tersebut untuk menekan kritik.
"Banyak orang di kedua sisi dari pemilihan presiden telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, kebencian, hasutan," kata Thomas Power, seorang peneliti politik Indonesia dari Australian National University (ANU).
Berita Terkait
-
Kejagung Terima SPDP Kasus Robertus Robet
-
Allan Nairn Sebut Nama Prabowo dan Wiranto di Penangkapan Robertus Robet
-
Ikut Aksi Save Ahmad Dhani, Sang Alang Singgung Kasus Robertus Robet
-
Moeldoko: Pegiat Jangan Cari Gara-gara dengan TNI, Jangan Cari Popularitas
-
Polisi Bantah Penetapan Tersangka Robertus Robet Terkait Pemilu
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Riset Ungkap Risiko Kesehatan dari Talenan Plastik yang Sering Dipakai di Rumah
-
Cegah Ketimpangan, Legislator Golkar Desak Kemensos Perluas Lokasi Sekolah Rakyat di Seluruh Papua
-
Teknis Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said: Mulai Jam 11 Malam, Tak Perlu Tutup Jalan
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
-
Alarm Keamanan di Yahukimo, Pangdam Minta Gibran Tak Mendarat: Ada Gerakan Misterius
-
Geledah Kantor PT Wanatiara Persada dalam Kasus Pajak, KPK Amankan Dokumen Kontrak hingga HP