Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan terhadap Bupati Mesuji nonaktif, Khamamik ke Rumah Tahanan Polda Lampung. Pemindahan dari rutan C-1 cabang KPK itu untuk kebutuhan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Lampung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, selain Khamamik, dua tersangka lain yaitu Adik Khamamik dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan suhendra juga dipindahkan.
Keduanya, dipindahkan dari rutan KPK dan telah dititipkan di Lapas Raja Basa Lampung.
"Para tahanan dibawa dari Jakarta sekitar Pukul 04.00 WIB dan telah sampai di Lampung pada Pukul 08.30 WIB pagi ini," ujar Febri dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Penyidik KPK, kata Febri, juga telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka ke Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK untuk keperluan penuntutan. JPU memiliki waktu 14 hari untuk menuusun surat dakwaan.
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami sebagai tersangka. Khamami diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap terhadap Khamamik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung, mereka adalah Bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK untuk Kasus Rommy, Menag Lukman: Pertanyaannya Banyak Sekali
-
Suap Pengadaan Barang, KPK Perpanjang Penahanan Pejabat PT Krakatau Steel
-
Pansel: Pimpinan KPK Berikutnya Harus Memiliki Integritas dan Kompetensi
-
Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Geledah Tiga Rumah
-
Diperiksa Terkait e-KTP, Agus Martowardojo Jelaskan Dua Hal Ini ke KPK
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus