Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan terhadap Bupati Mesuji nonaktif, Khamamik ke Rumah Tahanan Polda Lampung. Pemindahan dari rutan C-1 cabang KPK itu untuk kebutuhan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Lampung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, selain Khamamik, dua tersangka lain yaitu Adik Khamamik dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan suhendra juga dipindahkan.
Keduanya, dipindahkan dari rutan KPK dan telah dititipkan di Lapas Raja Basa Lampung.
"Para tahanan dibawa dari Jakarta sekitar Pukul 04.00 WIB dan telah sampai di Lampung pada Pukul 08.30 WIB pagi ini," ujar Febri dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Penyidik KPK, kata Febri, juga telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka ke Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK untuk keperluan penuntutan. JPU memiliki waktu 14 hari untuk menuusun surat dakwaan.
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami sebagai tersangka. Khamami diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap terhadap Khamamik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung, mereka adalah Bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK untuk Kasus Rommy, Menag Lukman: Pertanyaannya Banyak Sekali
-
Suap Pengadaan Barang, KPK Perpanjang Penahanan Pejabat PT Krakatau Steel
-
Pansel: Pimpinan KPK Berikutnya Harus Memiliki Integritas dan Kompetensi
-
Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Geledah Tiga Rumah
-
Diperiksa Terkait e-KTP, Agus Martowardojo Jelaskan Dua Hal Ini ke KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu