Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan satu gugatan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan itu diajukan PSI setelah KPU, selaku termohon, mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019, beberapa waktu lalu.
"Gugatan dilayangkan karena PSI kehilangan peluang menempatkan wakil-wakil di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tiga dapil," kata perwakilan tim kuasa hukum PSI dari Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas), Surya Tjandra, di Jakarta, Jumat (24/5/2019), dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, PSI kehilangan peluang menempatkan wakil untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinsi Papua, dan DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
Menurutnya, PSI berpeluang menempatkan kader-kader di DPRD Provinsi Jawa Barat, Provinsi Papua, dan berbagai kabupaten di Papua, serta Kabupaten Minahasa Utara.
Namun karena adanya ketidakcocokan data yang dimiliki PSI dengan hasil yang ditetapkan KPU, dan berbagai indikasi kecurangan di lapangan yang ditemukan PSI, partai yang dipimpin Grace Natalie itu kehilangan kesempatan menempatkan wakil di tiga dapil tersebut.
Lebih jauh, Surya mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran, timnya menemukan sejumlah kejanggalan di ketiga dapil tersebut.
Mulai dari penyebab selisih suara yang tajam, tidak diakuinya suara PSI, serta indikasi kecurangan lain.
"Berdasarkan salinan C1 dan DAA1, untuk DPRD Provinsi Jawa Barat kami menemukan selisih suara yang cukup banyak sekitar 5.100 suara. Ada indikasi pengelembungan suara oleh oknum parpol lain, sehingga menggembosi suara PSI," terang Surya.
Baca Juga: Ini Formasi Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandiaga Untuk Sengketa Pilpres di MK
Untuk kasus di Papua, Badan Pengawas Pemilu Papua sudah mengeluarkan rekomendasi tidak mengakui/menolak seluruh hasil pleno rekapitulasi suara PSI di tingkat provinsi, namun KPUD di Papua tidak mau melaksanakannya.
"Di Dapil Papua 3, seluruh suara PSI tidak diakui atau ditolak oleh Bawaslu Provinsi Papua, sehingga PSI kehilangan 30.000 suara. Ini yang kami pertanyakan dan kami gugat keabsahan keputusan Bawaslu Provinsi Papua tersebut," lanjutnya.
Sementara untuk DPRD Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya Dapil Minahasa Utara 4, terjadi penggelembungan suara partai lain dengan mengorbankan suara sah PSI.
Surya menyampaikan setelah mendaftarkan gugatan, saat ini PSI masih menanti agenda lanjutan sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira Bagi Penyanyi! MK Putuskan Promotor yang Wajib Bayar Royalti, Bukan Artisnya
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa