Suara.com - Komnas HAM menyatakan akan memeriksa standar operasional prosedur atau SOP pengamanan Polri. Pemeriksaan itu menyusul adanya penemuan fakta empat korban tewas saat kericuhan pada aksi 21-22 Mei 2019 akibat peluru tajam.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mendalami temuan antara massa yang melakukan aksi dengan massa yang melakukan kericuhan.
Sebab, menurut dia, hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda.
"Nah disitu kita perlu uji SOP dari kepolisian. Karena ada keterangan korban, dia misalnya, sedang tidak dalam demonstrasi tidak ikut dalam kerusuhan, tapi tiba-tiba tertembak. Ini kan perlu didalami, kenapa ada yang seperti itu?" kata Damanik di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara berujar, Polri memiliki aturan terkait pengamanan.
Aturan tersebut tercantum dalam peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu, lanjut Beka, Komnas HAM akan menguji SOP pengamanan Polri berdasarkan aturan tersebut.
"Dari situ saja kita akan uji bersama. Apakah sudah sesuai dengan prosedur yang dijalankan," ujar Beka.
"Karena kami juga tidak kurang melatih teman-teman kepolisian soal pelaksanaan prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas. Dari mulai Brimob, Sabhara, tahanan dan barang bukti, dan sebagainya. Kita akan evaluasi bersama," sambungnya.
Baca Juga: Komnas HAM Yakin 4 Korban Kerusuhan 22 Mei Ditembak Peluru Tajam
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut sebanyak empat korban tewas dalam kericuhan saat aksi 21 - 22 Mei diakibatkan oleh luka tembak dari peluru tajam. Hal itu diketahui berdasarkan dari hasil autopsi.
Damanik berujar, hasil autopsi itu didapatkan usai Komnas HAM mengunjungi RS Polri Kramat Jati pada, Kamis (23/5/2019), guna mengungkap penyebab korban tewas.
Dari kunjungan tersebut, Komnas HAM menemukan fakta adanya luka tembak dari peluru tajam.
"Iya [akibat peluru tajam], yang di RS Polri empat [korban]. Itu sampai hari Kamis sore kami di sana," kata Damanik dikonfirmasi Suara.com, Senin (27/5/2019).
Namun begitu, ia belum mendapatkan informasi lebih jauh mengenai peluru tajam jenis apa yang sampai mengakibatkan korban jiwa.
Selain empat korban di RS Polri, Damanik menduga ada satu korban lainnya yang tewas akibat peluru tembak.
Korban tersebut ialah Farhan (30) yang sempat menjalani perawatan di RS Budi Kemuliaan, Rabu (22/5/2019) dini hari sebelum meregang nyawa.
"Belum sempat diautopsi, jadi dokter tidak berani menyimpulkan. Tapi dugaannya yang di Budi Kemuliaan juga peluru tajam," kata Damanik.
Berita Terkait
-
YLBHI Bongkar 'Sisi Gelap' Penanganan Demo: Penyiksaan, Kriminalisasi, dan Upaya Bungkam Korban
-
Geger! Narkoba Disulap Jadi Cairan Vape, Jaringan Om Bos Terbongkar Dramatis di Jakarta
-
Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto, Ditunjuk Kapolri Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya Baru!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Sirene "Tot Tot Wuk Wuk" dan Lampu Strobo Hanya untuk Kendaraan Tertentu, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri