Suara.com - Tim siber Polri menangkap pria berinisial NW, kreator hoaks terkait server KPU sudah diatur untuk memenangkan Capres petahana Jokowi.NW diringkus di daerah Boyolali, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 21.45 WIB.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan NW setelah polisi melakukan pengembangan.
Dedi menyebut NW melalui sebuah video memaparkan server KPU telah diatur untuk memenangkan Jokowi - Ma'ruf dengan perolehan suara 57 persen. Dedi mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut cukup lama karena melalui berbagai tahapan.
"Penyelidikan yang cukup lama, 2 atau 3 bulan kita melakukan pendalaman, termasuk meminta keternagan saksi, mencari bukti pendukung dan lainnya," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (17/6/2019).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menambahkan, tersangka WN juga mengatakan hal lain. Diantaranya KPU hanya melakukan duplikasi data, server KPU memiliki tujuh lapis yang salah satunya bocor, memenangkan Jokowi dengan angka 57 persen dan Prabowo sudah menang dengan 68 persen suara.
"Saudara WN menyampaikan bahwa KPU saat itu hanya mengekor, banyak duplikasi data. Adanya server kpu yang 7 lapis, salah satunya bocor, 01 sudah membuat angka 57 persen dan salah satu calon sudah menang dengan 68 persen," kata Rickynaldo.
WN kata Rickynaldo, sudah mengakui membuat hoaks tersebut berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial. Rickynaldo menyebut WN tidak melakukan penelitian secara mendalam sebelum menyampaikan hoaks tersebut.
"Jadi yang bersangkutan ini tidak melakukan penelitian sendiri, pendalaman sendiri, bahkan tidak melakukan cross check sendiri di lapangan," jelas Rickynaldo.
Sita Barang Bukti
Baca Juga: BSSN Ungkap Ada 28,8 Juta Serangan ke Server KPU Selama Pilpres 2019
Polisi menyita Handphone Blackberry 9850, satu HP nokia dan satu HP asus serta sim card telkomsel dan XL. Selain itu disita juga dua buah kartu ATM bank mandiri saat ditangkap.
Kepolisian menjetat WN dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana, dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. kemudian ditambah pasal 310 KUHP dan atau 311 dan pasal 2017 kuhp.
Ancaman penjara paling tinggi dari pasal-pasal tersebut adalah 10 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah meringkus dua tersangka kasus hoaks video server KPU yang mengatur pemenangan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Dua tersangka berinisial EW dan RD ternyata berprofesi sebagai buzzer atau ‘pendengung’ di media sosial.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda. EW ditangkap di Depok dan RD di Lampung.
"Satu (EW) kita tangkap di Depok, satu lagi (RD) di Lampung," tutur Dani di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Berita Terkait
-
BPN Prabowo Sebut Sekjen PDIP Hasto Fitnah Rakyat Aceh dan Sebar Hoaks
-
Dituding Sebar Hoaks Server KPU, Kedubes Inggris: Kami Sudah Ganti Sandi
-
Akun Twitter Kedubes Inggris Dituding Turut Sebar Hoaks soal Server KPU
-
Soal Hoaks Server KPU, Polisi: Jangan Dikaitkan ke Pendukung Prabowo Dulu
-
Masuk DPO, Polisi Buru 2 Pelaku Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar