Suara.com - Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief angkat bicara terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengirimkan Surat Presiden (Supres) untuk melakukan pembahasan dengan DPR RI terkait RUU KPK nomor 30 tahun 2002.
Menurut Laode, pemerintah dan DPR benar-benar ingin memberangus lembaga anti korupsi untuk dilemahkan. Apalagi tanpa melibatkan lembaga terkait dalam menyusun poin-poin tersebut di pembahasan.
"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tertebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Laode saat dihubungi, Kamis (12/9/2019).
Laode juga menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas RUU KPK. Sampai, tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan pemerintah.
"Mungkinkah DPR dan pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain," kata Laode.
Ia menyebut dalam waktu dekat pimpinan KPK akan meminta bertemu dengan pemerintah dan DPR terkait poin-poin mana saja yang mendapat revisi tersebut dalam pembahasan.
"Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi," imbuh Laode.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Surpres revisi UU KPK tersebut sudah dikirim ke DPR pada Rabu (11/9/2019) pagi.
"Supres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," ujar Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu (11/9/2019) malam.
Baca Juga: Dukung Revisi UU KPK, Kapitra: Kecintaan Kita Tidak Boleh Buta
Surpres tersebut merupakan syarat untuk melanjutkan pembahasan draft revisi UU KPK di DPR. Pratikno menuturkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dikirim ke DPR banyak yang direvisi oleh pemerintah.
Nantinya, kata Pratikno, Jokowi yang akan menjelaskan secara detail Surpres revisi UU KPK yang sudah dikirim ke DPR tersebut.
Berita Terkait
-
ICW: Jokowi Tidak Berpihak ke Pemberantasan Korupsi
-
Profesor Juanda Khawatir Adanya Dewas Bisa Kebiri Kewenangan KPK
-
Capim Lili Dukung SP3, Tapi Tidak Setuju Dewan Pengawas di RUU KPK
-
Kasus Hibah Kemenpora, KPK Tahan Aspri Menteri Imam Nahrawi
-
Menseneg Pastikan Presiden Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR Rabu Pagi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza
-
Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini