Suara.com - Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi kasus penangkapan Dandhy Dwi Laksono, Pratiwi Febri mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang tidak transparan dalam menyebutkan siapa pelapor sehingga kliennya ditangkap pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Menurut Pratiwi, Dandhy sebenarnya sudah mempertanyakan siapa sosok pelapor yang di dalam surat penangkapan tertulis atas nama Asep Sanusi SE saat diperiksa. Namun pertanyaan itu tak dijawab oleh polisi.
"Kalau di surat penangkapan itu jelas dinyatakan pelapor itu bernama saudara Asep Sanusi SE, ini kemarin Bang Dandhy sempat bertanya ini siapa? Itu tidak dijelaskan," kata Pratiwi di Kantor AJI, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Namun, berdasarkan penelusuran tim hukum Dandhy, dugaan sementara Asep Sanusi SE adalah personel kepolisian dari Polda Metro Jaya.
"Tapi dari tracking kami sementara ini kami menduga bahwa pelapor yang disebut adalah polisi berpangkat Bripda di bidang hukum Polda Metro Jaya, jadi ini masih kami duga dan kami masih mencari tahu kebenaranya seperti apa," ungkapnya.
Salah satu pendamping hukum Dandhy dari Ammar Law Firm, Alghiffari Aqsa menjelaskan laporan ini berjenis laporan A1 yang berarti pelapornya langsung dari pihak kepolisian.
Namun, Alghiffari melihat ada kejanggalan disaat polisi mengklaim proses kelengkapan barang bukti sudah melalui prosedur yang benar karena mereka tidak tahu siapa pelapornya.
"Jadi yang melapor anggota kepolisian sendiri, saksi anggota kepolisian, dan katanya juga sudah dihadirkan ahli dari kepolisian, tapi ketika kami tanyakan mereka tidak menjawab ahlinya sehingga kita bisa track pemikirannya seperti apa, objektivitas nya seperti apa dan polisi tidak memberikan keterangan itu," tegas Alghiffari.
Untuk diketahui, setelah melalui pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Baca Juga: Mahasiswa Jangan Gentar! Dandhy: Kasus Saya dan Ananda Hanya Masalah Kecil
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.
Polisi mempermasalahkan cuitan Dandhy pada tanggal 23 September 2019 yang mengabarkan situasi terkini terkait kerusuhan di Papua.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Jangan Gentar! Dandhy: Kasus Saya dan Ananda Hanya Masalah Kecil
-
Dandhy Terancam Bui 5 Tahun karena Cuitan Papua Trending Topic di Twitter
-
Polisi: Unggahan Dandhy soal Papua Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA
-
Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta
-
Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!