Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono tak menampik pernyataan dari pengacara Dandhy Dwi Laksono, yang menyebut sutradara film dokumenter Sexy Killers itu dilaporkan dalam kasus UU ITE oleh anggota polisi.
Menanggapi itu, Argo menyampaikan, setiap kasus pidana bisa saja dilakukan sendiri oleh polisi jika masalah tersebut dianggap sudah membahayakan. Dalam kasus ini, Dandhy dituduh menyebarkan ujaran kebencian terkait cuitannya soal Papua di media sosial, Twitter.
"Jadi, untuk model polisi si A kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan karena di dalam media sosial tinggi sekali, termasuk 10 besar untuk memprovokasi dengan cuitan-cuitan," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2019).
Argo menilai tak masalah apabila ada polisi berinisiatif melaporkan adanya sebuah perkara di masyarakat. Pun sebaliknya, Argo juga menyampaikan bila polisi memiliki kasus atau pelangaran pidana apa pun, masyarakat juga dapat melaporkan.
"Tidak masalah, siapa pun (jika memang) ada tindak pidana polisi, lapor pun boleh. Masyarakat nangkap pencuri boleh dan segera diberikan kantor polisi," tutup Argo.
Sebelumnya, Pratiwi Febri, pengacara publik LBH Jakarta yang menjadi pendamping hukum Dandhy menyebutkan, kasus yang kini menjerat pendiri Watchdoc Documentary berawal dari laporan yang dibuat anggota polisi.
Berdasarkan penelusuran tim pengacara, polisi yang melaporkan Dhandy adalah Bripda Asep Sanusi SE yang bertugas di Polda Metro Jaya.
"Tapi dari tracking kami sementara ini kami menduga bahwa pelapor yang disebut adalah polisi berpangkat Bripda di bidang hukum Polda Metro Jaya, jadi ini masih kami duga dan kami masih mencari tahu kebenaranya seperti apa," Pratiwi Febri.
Diketahui, Dandhy telah berstatus tersangka terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Penetapaan tersangka itu terjadi setelah Dandhy diperiksa perdana di Polda sejak Kamis (26/9/2019) malam hingga Jumat (27/9/2019) dini hari.
Kasus ini mencuat setelah Dandhy dijemput polisi dari kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Pengamat Politik: Gerakan Aksi Mahasiswa Harus Dilakukan Kontinyu
Terkait penetapan tersangka itu, Dandhy dijerat Pasal 29 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda
-
Mahasiswa Jangan Gentar! Dandhy: Kasus Saya dan Ananda Hanya Masalah Kecil
-
Dandhy Terancam Bui 5 Tahun karena Cuitan Papua Trending Topic di Twitter
-
Polisi: Unggahan Dandhy soal Papua Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA
-
Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
'Masih Mau Jamin Keamanan Israel?' Jurnalis Muhammad Husein Tagih Janji Prabowo Usai 3 TNI Gugur
-
Dinas Bina Marga DKI Belum Akan Hapus Zebra Cross Pac-Man di Soepomo, Tunggu Cat Memudar
-
Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat
-
NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan
-
Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo
-
Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil
-
Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan
-
KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi
-
Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM
-
Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan