Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono tak menampik pernyataan dari pengacara Dandhy Dwi Laksono, yang menyebut sutradara film dokumenter Sexy Killers itu dilaporkan dalam kasus UU ITE oleh anggota polisi.
Menanggapi itu, Argo menyampaikan, setiap kasus pidana bisa saja dilakukan sendiri oleh polisi jika masalah tersebut dianggap sudah membahayakan. Dalam kasus ini, Dandhy dituduh menyebarkan ujaran kebencian terkait cuitannya soal Papua di media sosial, Twitter.
"Jadi, untuk model polisi si A kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan karena di dalam media sosial tinggi sekali, termasuk 10 besar untuk memprovokasi dengan cuitan-cuitan," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2019).
Argo menilai tak masalah apabila ada polisi berinisiatif melaporkan adanya sebuah perkara di masyarakat. Pun sebaliknya, Argo juga menyampaikan bila polisi memiliki kasus atau pelangaran pidana apa pun, masyarakat juga dapat melaporkan.
"Tidak masalah, siapa pun (jika memang) ada tindak pidana polisi, lapor pun boleh. Masyarakat nangkap pencuri boleh dan segera diberikan kantor polisi," tutup Argo.
Sebelumnya, Pratiwi Febri, pengacara publik LBH Jakarta yang menjadi pendamping hukum Dandhy menyebutkan, kasus yang kini menjerat pendiri Watchdoc Documentary berawal dari laporan yang dibuat anggota polisi.
Berdasarkan penelusuran tim pengacara, polisi yang melaporkan Dhandy adalah Bripda Asep Sanusi SE yang bertugas di Polda Metro Jaya.
"Tapi dari tracking kami sementara ini kami menduga bahwa pelapor yang disebut adalah polisi berpangkat Bripda di bidang hukum Polda Metro Jaya, jadi ini masih kami duga dan kami masih mencari tahu kebenaranya seperti apa," Pratiwi Febri.
Diketahui, Dandhy telah berstatus tersangka terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Penetapaan tersangka itu terjadi setelah Dandhy diperiksa perdana di Polda sejak Kamis (26/9/2019) malam hingga Jumat (27/9/2019) dini hari.
Kasus ini mencuat setelah Dandhy dijemput polisi dari kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Pengamat Politik: Gerakan Aksi Mahasiswa Harus Dilakukan Kontinyu
Terkait penetapan tersangka itu, Dandhy dijerat Pasal 29 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda
-
Mahasiswa Jangan Gentar! Dandhy: Kasus Saya dan Ananda Hanya Masalah Kecil
-
Dandhy Terancam Bui 5 Tahun karena Cuitan Papua Trending Topic di Twitter
-
Polisi: Unggahan Dandhy soal Papua Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA
-
Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan