Suara.com - Oknum polisi Singapura didakwa mendapat gratifikasi atau suap seks dari dua tersangka perempuan. Oknum polisi tersebut didakwa dengan UU Korupsi dan ITE yang berlaku di Singapura.
Mahendran Selvarajoo (31), didakwa pada Jumat (29/11/2019), atas beberapa pelanggaran di bawah UU Pencegahan Korupsi dan UU Penyalahgunaan Komputer., demikian dilaporkan Channel News Asia.
Dalam salah satu kasus, Mahendran dituduh mendapatkan seks oral dan hubungan intim dari seorang wanita di area parkir bertingkat di Serangoon pada 30 April untuk membantunya menghindari penuntutan pidana.
Dia juga dituduh menerima layanan seks dari tersangka lain di tempat berbeda pada 27 Februari. Hal itu sebagai imbalan karena memberikan bantuan.
Pada November 2017, Mahendran juga diduga mengakses ponsel wanita tanpa izin, untuk mengambil tiga potret pribadi.
Dia juga didakwa memodifikasi konten komputer tanpa izin, dengan menyalin video dan folder dari laptop milik dua tersangka perempuan, dan mengunggah ke perangkat penyimpanan portabel miliknya.
Mahendran juga dituduh memiliki total 46 video dan 26 foto pornografi di ponsel dan perangkat penyimpan data portabel.
Pengacara Mahendran, Kalidass Murugaiyan, meminta waktu untuk menyiapkan dokumen dan mendapatkan instruksi kliennya.
Hakim Distrik Terence Tay menunda kasus itu hingga 27 Desember. Hakim juga memutuskan Mahendran bisa dibebaskan sementara dari tahanan dengan jaminan SGD 15 ribu.
Baca Juga: Gara-gara Bedak Ketiak, Cewek Indonesia 14 Jam Ditahan Polisi Singapura
Sementara itu, SPF—lembaga kepolisian Singapura—telah merujuk kasus tersebut ke Biro Investigasi Praktik Korup (CPIB).
Dalam sebuah pernyataan SPF, disebutkan CPIB tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggar korupsi.
“Termasuk pejabat publik yang menyalahgunakan otoritas mereka untuk menyebabkan kerugian yang tidak semestinya bagi publik dan menodai citra layanan publik".
“Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran korupsi dapat dipenjara hingga lima tahun, didenda hingga SGD 100.000 atau keduanya.”
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa, Eks Menag Lukman Hakim Enggan Jawab Materi Penyelidikan KPK
-
Kepada Menteri Jokowi, Ini Penjelasan KPK Soal Batasan Hukum Gratifikasi
-
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang sebagai Tersangka Gratifikasi
-
Wali Kota hingga Sekda Kepri Diperiksa KPK di Kantor Polres Balerang
-
Kena Kasus Baru, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Mangkir Panggilan KPK
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
-
Pasang Badan, Gus Yahya Jamin Tak Ada Sepeser Pun Dana Korupsi Haji Masuk Kas PBNU
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Bukan Pak Ogah, Polisi Ungkap Dalang di Balik Rantai Viral Exit Tol Rawa Buaya
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
-
Fakta Penting Stunting dan Upaya Nyata Mengatasinya