Suara.com - Oknum polisi Singapura didakwa mendapat gratifikasi atau suap seks dari dua tersangka perempuan. Oknum polisi tersebut didakwa dengan UU Korupsi dan ITE yang berlaku di Singapura.
Mahendran Selvarajoo (31), didakwa pada Jumat (29/11/2019), atas beberapa pelanggaran di bawah UU Pencegahan Korupsi dan UU Penyalahgunaan Komputer., demikian dilaporkan Channel News Asia.
Dalam salah satu kasus, Mahendran dituduh mendapatkan seks oral dan hubungan intim dari seorang wanita di area parkir bertingkat di Serangoon pada 30 April untuk membantunya menghindari penuntutan pidana.
Dia juga dituduh menerima layanan seks dari tersangka lain di tempat berbeda pada 27 Februari. Hal itu sebagai imbalan karena memberikan bantuan.
Pada November 2017, Mahendran juga diduga mengakses ponsel wanita tanpa izin, untuk mengambil tiga potret pribadi.
Dia juga didakwa memodifikasi konten komputer tanpa izin, dengan menyalin video dan folder dari laptop milik dua tersangka perempuan, dan mengunggah ke perangkat penyimpanan portabel miliknya.
Mahendran juga dituduh memiliki total 46 video dan 26 foto pornografi di ponsel dan perangkat penyimpan data portabel.
Pengacara Mahendran, Kalidass Murugaiyan, meminta waktu untuk menyiapkan dokumen dan mendapatkan instruksi kliennya.
Hakim Distrik Terence Tay menunda kasus itu hingga 27 Desember. Hakim juga memutuskan Mahendran bisa dibebaskan sementara dari tahanan dengan jaminan SGD 15 ribu.
Baca Juga: Gara-gara Bedak Ketiak, Cewek Indonesia 14 Jam Ditahan Polisi Singapura
Sementara itu, SPF—lembaga kepolisian Singapura—telah merujuk kasus tersebut ke Biro Investigasi Praktik Korup (CPIB).
Dalam sebuah pernyataan SPF, disebutkan CPIB tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggar korupsi.
“Termasuk pejabat publik yang menyalahgunakan otoritas mereka untuk menyebabkan kerugian yang tidak semestinya bagi publik dan menodai citra layanan publik".
“Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran korupsi dapat dipenjara hingga lima tahun, didenda hingga SGD 100.000 atau keduanya.”
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa, Eks Menag Lukman Hakim Enggan Jawab Materi Penyelidikan KPK
-
Kepada Menteri Jokowi, Ini Penjelasan KPK Soal Batasan Hukum Gratifikasi
-
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang sebagai Tersangka Gratifikasi
-
Wali Kota hingga Sekda Kepri Diperiksa KPK di Kantor Polres Balerang
-
Kena Kasus Baru, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Mangkir Panggilan KPK
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka