Suara.com - Oknum polisi Singapura didakwa mendapat gratifikasi atau suap seks dari dua tersangka perempuan. Oknum polisi tersebut didakwa dengan UU Korupsi dan ITE yang berlaku di Singapura.
Mahendran Selvarajoo (31), didakwa pada Jumat (29/11/2019), atas beberapa pelanggaran di bawah UU Pencegahan Korupsi dan UU Penyalahgunaan Komputer., demikian dilaporkan Channel News Asia.
Dalam salah satu kasus, Mahendran dituduh mendapatkan seks oral dan hubungan intim dari seorang wanita di area parkir bertingkat di Serangoon pada 30 April untuk membantunya menghindari penuntutan pidana.
Dia juga dituduh menerima layanan seks dari tersangka lain di tempat berbeda pada 27 Februari. Hal itu sebagai imbalan karena memberikan bantuan.
Pada November 2017, Mahendran juga diduga mengakses ponsel wanita tanpa izin, untuk mengambil tiga potret pribadi.
Dia juga didakwa memodifikasi konten komputer tanpa izin, dengan menyalin video dan folder dari laptop milik dua tersangka perempuan, dan mengunggah ke perangkat penyimpanan portabel miliknya.
Mahendran juga dituduh memiliki total 46 video dan 26 foto pornografi di ponsel dan perangkat penyimpan data portabel.
Pengacara Mahendran, Kalidass Murugaiyan, meminta waktu untuk menyiapkan dokumen dan mendapatkan instruksi kliennya.
Hakim Distrik Terence Tay menunda kasus itu hingga 27 Desember. Hakim juga memutuskan Mahendran bisa dibebaskan sementara dari tahanan dengan jaminan SGD 15 ribu.
Baca Juga: Gara-gara Bedak Ketiak, Cewek Indonesia 14 Jam Ditahan Polisi Singapura
Sementara itu, SPF—lembaga kepolisian Singapura—telah merujuk kasus tersebut ke Biro Investigasi Praktik Korup (CPIB).
Dalam sebuah pernyataan SPF, disebutkan CPIB tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggar korupsi.
“Termasuk pejabat publik yang menyalahgunakan otoritas mereka untuk menyebabkan kerugian yang tidak semestinya bagi publik dan menodai citra layanan publik".
“Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran korupsi dapat dipenjara hingga lima tahun, didenda hingga SGD 100.000 atau keduanya.”
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa, Eks Menag Lukman Hakim Enggan Jawab Materi Penyelidikan KPK
-
Kepada Menteri Jokowi, Ini Penjelasan KPK Soal Batasan Hukum Gratifikasi
-
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang sebagai Tersangka Gratifikasi
-
Wali Kota hingga Sekda Kepri Diperiksa KPK di Kantor Polres Balerang
-
Kena Kasus Baru, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Mangkir Panggilan KPK
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau