Suara.com - Polda Metro Jaya mengamankan enam tersangka penipuan penerbitan bank garansi kepada korban DH yang ingin menyelamatkan usahanya yang bangkrut. Total korban mengalami kerugian mencapai Rp 5,5 miliar.
Bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank kepada pihak penerima jaminan yang bisa berupa perseorangan atau perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka itu berinisial MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Satu tersangka lainnya yang berinisial EOS masih berstatus buron.
Mereka menipu seorang direktur utama berinisial DH sebuah perusahaan distributor komputer yakni PT Visiland pada November 2018.
"DH saat ditipu memang dia seorang direktur utama, saat itu perusahaannya mendekati pailit (bangkrut)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (20/12/2019).
Yusri menyebut keenam tersangka memiliki peran yang berbeda, YO berperan memperkenalkan korban DH kepada tersangka lainnya terkait pengurusan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar, dari tahapan ini YO menerima dana sebesar Rp 860 juta.
Kemudian tersangka MA mengaku kepada korban bisa menerbitkan bank garansi di Bank Mandiri dan BCA. Dia menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari korban.
Selanjutnya, korban dikenalkan dengan tersangka ASR yang mengaku bisa menerbitkan bank garansi dari MayBank. Dia menerima uang dari korban senilai Rp 2,268 miliar.
"(Tersangka ASR) mengaku koresponden koperasi tatar priangan di Bandung yang dapat membantu melakukan pengurusan penerbitan bank garansi. Setekah dicek ke koperasi itu, namanya enggak terdaftar," ungkap Yusri.
Baca Juga: Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Pemkab Serang: Perizinan Lokasi Sudah Ada
Tersangka lainnya, BS yang diperintahkan tersangka ASR untuk menjanjikan penerbitan bank garansi dari Maybank berhasil menipu korban untuk memberikan uang senilai Rp 175 juta.
Tersangka BHB mengaku bisa membantu menerbitkan bank garansi dari Bank Mandiri Pusat dengan biaya Rp 180 juta.
"Adapun, tersangka IS adalah perantara korban kepada tersangka ASR. Dia menerima uang senilai Rp 430 juta dari korban," jelas Yusri.
Terakhir, tersangka EOS yang masih buron berperan sebagai orang yang mengaku notaris dan menerima uang sebesar Rp 650 juta.
Setelah melewati rangkaian penipuan itu, korban DH baru mengetahui bahwa bank garansi yang diterbitkan adalah palsu.
Kuasa hukum korban DH, Rama Kresna Prasetya mengatakan kliennya berniat menggunakan bank garansi untuk melanjutkan perusahaannya yang hampir bangkrut.
"Klien kami memang membutuhkan dana segar untuk melanjutkan usahanya. Lalu oleh karyawannya dikenalkan ke salah satu tersangka berinisial YO. Dari situ kemudian dikembangkan ke tersangka lain," kata Rama di Polda Metro Jaya.
Atas perbuatan itu, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Indonesia Bakal Deportasi 80 WN China Pelaku Penipuan Online
-
Kasus Penipuan Via Sambungan Telepon, Polisi: 85 WN China Jadi Tersangka
-
Dirut Akumobil Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penipuan Mobil Murah
-
Polri Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Online di Malaysia
-
Nasib Korban Penipuan Penerimaan PNS Jakarta Sampai Tekor Rp 5,7 Miliar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO