Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ambon Provinsi Maluku memberikan remisi khusus Hari Natal kepada empat narapidana yang terlibat gerakan Republik Maluku Selatan (RMS).
Kepala Lapas Kelas II A Ambon La Samsudin mengemukakan tiga orang yang diberi remisi tersebut adalah Johan Markus, Johanis Saiya, Jordan Saiya dan Romalus Batjeran. Keempatnya mendapat remis dua bulan.
"Selain napi RMS ada juga napi korupsi sebanyak dua orang dan 49 orang napi lainnya adalah masalah narkoba yang mendapat remisi khusus di hari Natal," kata Kepala Lapas Kelas II A Ambon La Samsudin seperti dilansir Antara pada Rabu (25/12/2019).
Selain mereka, Lapas Kelas II A Ambon juga memberikan remisi kepada dua narapidana korupsi, yakni Elias Soplantila dan Johanes Oktofianus Putileihalat. Masing-masing mendapatkan remisi satu bulan.
"Mereka berdua ini, Elias dan Johanes, sudah kami usulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah membayar uang ganti rugi, jadi sekarang ini tinggal menunggu SK dari Menteri Hukum dan HAM RI," ujarnya pula.
Menurutnya, kalau ada napi kasus tipikor mendapatkan remisi, berarti yang bersangkutan sudah membayar denda atau uang pengganti, karena selama ini ada yang membatasi mereka yaitu terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Jadi kalau sampai yang bersangkutan sudah mendapatkan remisi berarti dia sudah melaksanakan kewajiban yaitu membayar uang pengganti dan berkelakuan baik," ujarnya lagi.
Karena itu, pada hari ini napi yang merupakan warga binaan di Lapas Ambon mendapat remisi, yakni sebanyak 188 orang dengan rincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 187 orang dan RK II langsung bebas hanya satu orang.
"Jadi yang mendapatkan remisi RK II itu sudah memenuhi syarat, dan juga yang bersangkutan sudah bisa diterima di masyarakat untuk hidup bersama," ujarnya pula.
Baca Juga: 12.629 Napi Kristen Dapat Remisi Natal, 166 Langsung Bebas
Sedangkan 187 orang napi yang mendapatkan remisi RK I masing-masing sebanyak 44 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari, 119 orang mendapatkan pengurangan satu bulan, 19 orang mendapatkan pengurangan satu bulan dan 15 hari, serta enam orang mendapatkan pengurangan dua bulan. (Antara)
Berita Terkait
-
12.629 Napi Kristen Dapat Remisi Natal, 166 Langsung Bebas
-
Ikuti PKPU, Nasdem Ogah Larang Mantan Koruptor Daftar Kepala Daerah
-
PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...
-
KPU Pilkada 2020 Resmi Ditetapkan, Eks Napi Koruptor Bisa Mencalonkan Diri
-
Puan Jabat Ketua DPR, Setnov: Remisi Napi Koruptor Layak Dipertimbangkan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe