Suara.com - Indonesian Corruption Watch berharap Mahkamah Kehormatan Dewan berani menindaklanjutkan pelaporan soal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang terindikasi melanggar etiket.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan meminta uang fee kepadan mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa yang kekinian sudah ditangkap KPK.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo meminta MKD tetap berlaku profesional dalam menangani laporan terhadap Azis tersebut, tanpa melihat posisi politikus Partai Golkar itu sebagai pimpinan DPR.
"Ya tanpa melihat kedudukan seseorang yang dilaporkan, karena kalau enggak, DPR akan selalu dicap dan dianggap sebagai lembaga yang bermasalah," kata Adnan kepada Suara.com, Selasa (14/1/2020).
Menurut Adnan, MKD tak bisa tidak, harus memproses pelaporan terhadap Azis. Sebab, berdasarkan laporan awal yang diajukan, MKD diharuskan bisa membuktikan ada tidaknya pelanggaran etiket oleh Azis.
"Iya, saya kira kalau memang pelapornya punya bukti yang cukup kuat atas dugaan itu ya, MKD memang tidak bisa balik badan. Mereka harus proses laporan itu. Karena bagaimanapun, tugas utama MKD kan memproses laporan indikasi pelanggaran etik," kata Adnan.
Adnan mengatakan, ICW akan ikut mengawal kasus tersebut. Ia juga berharap MKD DPR periode 2019 – 2024 berani tampil profesional dan melakukan tindakan disiplin tanpa pandang bulu.
"Ya ini kan DPR baru ya, lihat saja dulu,bagaimana kira-kira respons mereka terhadap laporan-laporan indikasi pelanggaran etik," kata Adnan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dilaporkan sejumlah pegiat antikorupsi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Baca Juga: Diduga Minta Fee, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Dilaporkan ke MKD
Azis dilaporkan menyalahi kode etik atas dugaan meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa.
Dalam pengakuannya, Mustofa menyebutkan bahwa Azis diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan Dana Alokasi Desa (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR. Atas pengakuan Mustofa tersebut, MKD didesak untuk memanggil dan memeriksa Azis.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh pegiat antikorupsi dari Komite Anti Korupsi Indonesia, yakni Ahmad Fikri, Nur Rachman, Arifin Nur Cahyo yang diwakilkan oleh kuasa hukum mereka Agus Rihat.
Sementara itu Azis mengatakan, bakal mengikuti proses atas laporan terhadap dirinya. Azis berharap laporan ke MKD tersebut bukan upaya politisasi untuk pembunuhan karakter, mengingat posisi dirinya sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.
"Sebagai warga negara saya menghargai proses yang sedang berjalan, dan terkait dengan diri saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter," kata Azis.
Kendati bakal mengikuti proses atas laporan tersebut, Azis membantah tudingan dirinya meminta fee kepada Mustofa.
Berita Terkait
-
ICW Sebut UU Baru Bikin Hambat Kinerja KPK, Begini Reaksi Istana
-
ICW: 2019 Tahun Terburuk Pemberantasan Korupsi karena Jokowi dan DPR
-
Febri Mau Digeser dari Jubir KPK, ICW: Terlihat Ada Politik Balas Dendam
-
ICW Tolak Semua Konsep Dewan Pengawas KPK, Ini Tiga Alasannya
-
ICW: Jokowi Inkonsistensi Soal Hukuman Mati Koruptor
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!