Suara.com - Indonesian Corruption Watch berharap Mahkamah Kehormatan Dewan berani menindaklanjutkan pelaporan soal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang terindikasi melanggar etiket.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan meminta uang fee kepadan mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa yang kekinian sudah ditangkap KPK.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo meminta MKD tetap berlaku profesional dalam menangani laporan terhadap Azis tersebut, tanpa melihat posisi politikus Partai Golkar itu sebagai pimpinan DPR.
"Ya tanpa melihat kedudukan seseorang yang dilaporkan, karena kalau enggak, DPR akan selalu dicap dan dianggap sebagai lembaga yang bermasalah," kata Adnan kepada Suara.com, Selasa (14/1/2020).
Menurut Adnan, MKD tak bisa tidak, harus memproses pelaporan terhadap Azis. Sebab, berdasarkan laporan awal yang diajukan, MKD diharuskan bisa membuktikan ada tidaknya pelanggaran etiket oleh Azis.
"Iya, saya kira kalau memang pelapornya punya bukti yang cukup kuat atas dugaan itu ya, MKD memang tidak bisa balik badan. Mereka harus proses laporan itu. Karena bagaimanapun, tugas utama MKD kan memproses laporan indikasi pelanggaran etik," kata Adnan.
Adnan mengatakan, ICW akan ikut mengawal kasus tersebut. Ia juga berharap MKD DPR periode 2019 – 2024 berani tampil profesional dan melakukan tindakan disiplin tanpa pandang bulu.
"Ya ini kan DPR baru ya, lihat saja dulu,bagaimana kira-kira respons mereka terhadap laporan-laporan indikasi pelanggaran etik," kata Adnan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dilaporkan sejumlah pegiat antikorupsi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Baca Juga: Diduga Minta Fee, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Dilaporkan ke MKD
Azis dilaporkan menyalahi kode etik atas dugaan meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa.
Dalam pengakuannya, Mustofa menyebutkan bahwa Azis diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan Dana Alokasi Desa (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR. Atas pengakuan Mustofa tersebut, MKD didesak untuk memanggil dan memeriksa Azis.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh pegiat antikorupsi dari Komite Anti Korupsi Indonesia, yakni Ahmad Fikri, Nur Rachman, Arifin Nur Cahyo yang diwakilkan oleh kuasa hukum mereka Agus Rihat.
Sementara itu Azis mengatakan, bakal mengikuti proses atas laporan terhadap dirinya. Azis berharap laporan ke MKD tersebut bukan upaya politisasi untuk pembunuhan karakter, mengingat posisi dirinya sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.
"Sebagai warga negara saya menghargai proses yang sedang berjalan, dan terkait dengan diri saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter," kata Azis.
Kendati bakal mengikuti proses atas laporan tersebut, Azis membantah tudingan dirinya meminta fee kepada Mustofa.
Berita Terkait
-
ICW Sebut UU Baru Bikin Hambat Kinerja KPK, Begini Reaksi Istana
-
ICW: 2019 Tahun Terburuk Pemberantasan Korupsi karena Jokowi dan DPR
-
Febri Mau Digeser dari Jubir KPK, ICW: Terlihat Ada Politik Balas Dendam
-
ICW Tolak Semua Konsep Dewan Pengawas KPK, Ini Tiga Alasannya
-
ICW: Jokowi Inkonsistensi Soal Hukuman Mati Koruptor
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group