Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus prostitusi anak di Kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara yang diungkap Polda Metro Jaya baru-baru ini. Masyarakat diminta waspada terhadap bujukan lowongan kerja palsu.
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah mengatakan, bahwa remaja di bawah umur di Kafe Khayangan awalnya direkrut melalui modus lowongan kerja di media sosial untuk menjadi pegawai restoran, toko kosmetik hingga penjaga toko busana.
"Namun saat mereka datang, dipaksa harus mengikuti perintah “mami”, semua alat komunikasi dirampas, dua bulan pertama tidak dibayar, dan semua kebutuhan korban yang diberikan menjadi utang," kata Ai saat dihubungi Suara.com, Senin (27/1/2020).
Dia menyebut sindikat ini biasanya mengincar remaja-remaja putus sekolah yang ingin bekerja mulai dari usia 14 hingga 18 tahun.
Oleh sebab itu, KPAI mendorong polisi untuk melakukan patroli cyber untuk membongkar sindikat perdagangan manusia ini.
"Untuk mengembangkan kasus ini, polisi perlu melakukan cyber patroli secara intens pada kejahatan tipu daya bermodus job seeker online. Sebab kemungkinan masih marak tipu daya rekrutmen untuk menjerat korban anak," katanya.
Selain polisi, KPAI juga mengimbau masyarakat untuk lebih awas terhadap lowongan pekerjaan yang dirasa meyakinkan.
Seperti diketahui, Polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh bisnis esek-esek di Penjaringan ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
Baca Juga: Potret Kafe Khayangan, Tempat PSK Anak Layani 10 Pria Dalam Semalam
Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak di bawah umur untuk dijual kepada tamu kafe, anak-anak tersebut dipaksa tidak boleh mens dan wajib kuat melayani 10 pelanggan setiap malam dengan ancaman sanksi denda.
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.
Berita Terkait
-
Potret Kafe Khayangan, Tempat PSK Anak Layani 10 Pria Dalam Semalam
-
Anggota Sindikat Prostitusi Atun Cs Diciduk, Perannya Cari ABG Kerja PSK
-
Hilang Sejak Malam Tahun Baru, Siswi SMP Direkrut Jadi PSK di Apartemen
-
Rekrut PSK Muda di Kafe, Atun Dkk Ternyata Jebolan Eks Kalijodo
-
Atun Rekrut PSK ABG di Kafe, Dilarang Mens dan Wajib Layani 10 Tamu Semalam
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan
-
Seorang Pemotor Tewas Usai Tertemper Kereta Bandara di Perlintasan Kalideres Jakbar
-
Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!
-
Sekretaris Eks Mendikbudristek Sebut Nadiem Makarim Larang Rekam Semua Rapat Daring
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!