Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan alasan KPK tak mau mengumbar secara detil kepada masyarakat terkait 36 kasus dugaan korupsi yang resmi disetop saat masih dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, hal itu dikarenakan untuk menjaga privasi pihak-pihak yang sebelumnya dilaporkan karena diduga keterlibatan korupsi. Selain terlapor, kata dia, KPK sangat melindungi pihak pelapor agar tidak menjadi konsumsi publik.
"Kalau terkait jenis perkara apa saja yang dihentikan, kalau dari dumas (Pengaduan Masyarakat), kami kan tidak membuka terkait penyadapan itu siapa yang disadap," kata pria yang akrab disapa Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
"Terus kasusnya di mana, kenapa? Pelapor harus kami lindungi, termasuk pihak-pihak yang kami belum tetapkan sebagai tersangka harus kami lindungi, termasuk kegiatannya," sambungnya.
Dia juga mengklaim, proses penghentian puluhan kasus di tahap penyelidikan itu telah dilakukan secara hati-hati. Keputusan penghentian kasus juga dilakukan lewat gelar perkara yang dipantau langsung oleh Deputi Penindakan KPK.
"Ini kan tim penyelidik. Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose, untuk ditindak lanjuti diproses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," kata dia.
Setelah dilakukan pengkajian secara mendalam, kata dia, hasil gelar perkara terkait kasus-kasus yang telah dihentikan itu dikirim kepada pimpinan KPK untuk kembali ditelaah sebelum memberikan keputusan.
"Ada (laporan penghentian penyelidikan ke pimpinan KPK). Kendalanya di mana, permasalahan di mana, kenapa harus itu penyelidikannya harus dihentikan. Ada di situ semua, dilaporan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut alasan dilakukan penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus karena dianggap tak memiliki bukti kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Puluhan kasus yang resmi disetop merupakan penyelidikan kasus dari tahun 2011 hingga 2015.
Baca Juga: KPK Setop Penyelidikan 36 Kasus, Fahri Hamzah: Kayak Bangkai, Harus Diaudit
Namun, Ali menyebut ada pula kasus di tahun 2020 yang ikut dihentikan. Menurutnya, puluhan kasus yang resmi disetop KPK cukup beragam.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," ujar Ali, Kamis (20/2/2020).
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Firli Cs Setop 36 Kasus, Abraham Samad: Di Luar Kewajaran
-
36 Kasus di KPK Disetop Firli Cs, Demokrat: Apa Ada Indikasi Tebang Pilih?
-
Mahfud MD Ogah Ikut Campur Sikap Firli Cs Setop 36 Kasus Korupsi di KPK
-
KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Firli: Untuk Kepastian Hukum
-
DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel