Suara.com - Kelakuan dua staf khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra dan Belva Syah Devara yang menjadi sorotan masyarakat membuat Komisi III DPR mengusulkan agar perlu dibuat Undang-undang tentang Etika Penyelenggara Negara.
Aturan itu dimaksudkan untuk menghindari ulah kedua stafus terulang kembali. Meski berbeda permasalahan, tetapi diketahui perusahaan startup rintisan Andi dan Devara diketahui ikut tercatat dalam program pemerintah.
"Bahwa kasus tersebut akan lebih mudah dinilai jika kita memiliki undang-undang yang mengatur tentang etika penyelenggara negara," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
Menurut Arsul, dengan Uu tersebut nantinya setiap perilaku dari masing-masing penyelenggara negara dapat dilihat secara jelas apakah merupakan bentuk pelanggaran etika atau tidak.
"Jadi apakah kedua stafsus Presiden tersebut melanggar etika atau tidak, akan lebih mudah dilihat tanpa orang menilai dari kaca matanya sendiri-sendiri tentang standar etika yang dipergunakan," ujar Arsul.
Merujuk pada ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Arsul mengemukakan, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, belum adanya aturan mengenai pelanggaran etika, Arsul menilai menjadi sebab para stafsus milenial tidak mengetahui pasti mengenai tindak-tanduk yang mereka lakukan terkait posisinya saat ini.
"Dalam kasus dua orang stafsus Presiden tersebut, karena belum ada UU tentang etika penyelenggara negara maka mereka yang merupakan anak-anak yang masih muda bisa jadi menganggap bahwa tidak ada aturan yang mengatur soal posisi benturan kepentingan," tutur Arsul.
Untuk itu Arsul mengusulkan bagi setiap penyelrnggara yang bersrti pejabat megara dapat lebib waspada dalam bertindak. Sekaligus bisa merujuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pedoman berperilaku.
Baca Juga: Ombudsman: Stafsus Milenial Jokowi Andi Taufan Lakukan Maladministrasi
Berita Terkait
-
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Stafsus Presiden Dilaporkan ke Mabes Polisi
-
Blunder Stafsus Milenial Jokowi, Sebenarnya Kerjaan Mereka Apa Sih?
-
Epidemilogis UI ke Stafsus Presiden: Kerja Dong atau Paling Tidak Mikir
-
Pemerintah Didesak Pecat Stafsus, Jika Ada yang Terbukti Korupsi
-
Dituding Ada Kepentingan di Kartu Prakerja, Stafsus Jokowi Siap Mundur
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026