Suara.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus pidana 16 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru pasa 30 April 2020.
Ke-16 orang itu divonis pidana denda subsider pidana penjara, mulai dari denda sebesar Rp 700 ribu subsider satu bulan penjara, hingga Rp 3 juta subsider dua bulan penjara.
Oleh Penuntut Umum mereka didakwa melanggar Pasal 216 KUHP dan Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Menurut Penuntut Umum dalam pemberitaan media lokal, hal ini karena sidang berkaitan dengan pelanggaran selama masa PSBB.
Oleh karena Perwako tidak memuat sanksi pidana, maka PU menggunakan Pasal 216 KUHP.
Atas hal itu koalisi masyarakat sipil memberikan beberapa catatan penting. Pertama Pasal 216 KUHP didesain untuk memberikan perlindungan bagi pejabat atau aparatur negara dalam dua konteks. Yakni, untuk menjalankan tugas pengawasan berdasarkan suatu Undang Undang, dan dalam konteks pengusutan suatu tindak pidana bagi aparat penegak hukum.
"Sehingga, aturan Pasal 216 KUHP baru dapat digunakan dalam hal seseorang melawan atau tidak mematuhi perintah pejabat yang sedang bertugas mengawasi aturan atau perintah aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus. Jadi bukan sekedar melanggar peraturan seperti aturan PSBB atau maklumat Kapolri," kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan pers, Rabu (13/5).
Kedua, kalau yang dipersoalkan adalah berkaitan dengan kewajiban PSBB, maka harus jelas pada siapa perintah pengawasan diberikan. Maka Pasal 216 KUHP baru bisa dilaksanakan apabila para pelaku melawan perintah yang diberikan oleh pejabat dan kewenangan itu harus diberikan oleh UU.
Pasalnya ketentuan PSBB berbentuk peraturan (Perwako), maka para palaku harus melawan perintah petugas pada saat pengawasan terjadi, bukan melawan Perwako itu sendiri.
Ketiga, apabila yang dilanggar adalah Perwako, maka hal ini merupakan pelanggaran secara administratif yang diatur oleh kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Pekanbaru.
Baca Juga: Diburu Warga, Kakek Pembunuh Pasutri Sempat Ngumpet sambil Pegang Linggis
"Maka mekanisme penegakannya pun harus sesuai dengan aturan dalam Perwako itu sendiri, sehingga perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan tindak pidana," terangnya.
Keempat, karena para pelaku pada dasarnya melakukan pelanggaran administratif, maka karena tidak ada delik pidana yang diatur terkait pelanggaran PSBB di Pekanbaru baik dalam bentuk UU atau Perda. Sehingga berdasarkan Pasal 216 KUHP, polisi tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan pengusutan tindak pidana.
Karena yang dilindungi oleh Pasal 216 KUHP adalah APH yang sedang menjalankan tugas pengusutan tindak pidana, maka selama polisi tidak dalam konteks menjalankan fungsi penegakan hukum pengusutan tindak pidana dan tidak memiliki surat perintah untuk itu, maka penggunaan Pasal 216 KUHP adalah keliru.
Untuk itu, koalisi masyarakat sipil mengingatkan utamanya kepada aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menggunakan pasal pidana dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
"Utamanya untuk pengadilan, hal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan suatu preseden baru penggunaan pasal yang sangat karet dalam implementasi Pasal 216 KUHP," tuturnya.
Koalisi masyarakat sipil juga mengingatkan bahwa Pasal 28J UUD 1945 dengan jelas menegaskan bahwa pembatasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia hanya bisa dibatasi oleh Undang Undang, bukan oleh Peraturan Walikota, terlebih ini adalah pemidanaan terhadap sebuah tindakan.
Berita Terkait
-
Berjoget Acuhkan Corona, 14 Pengunjung hingga Pemilik Karaoke Didenda PSBB
-
Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?
-
Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
-
Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
-
PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik