Suara.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus pidana 16 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru pasa 30 April 2020.
Ke-16 orang itu divonis pidana denda subsider pidana penjara, mulai dari denda sebesar Rp 700 ribu subsider satu bulan penjara, hingga Rp 3 juta subsider dua bulan penjara.
Oleh Penuntut Umum mereka didakwa melanggar Pasal 216 KUHP dan Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Menurut Penuntut Umum dalam pemberitaan media lokal, hal ini karena sidang berkaitan dengan pelanggaran selama masa PSBB.
Oleh karena Perwako tidak memuat sanksi pidana, maka PU menggunakan Pasal 216 KUHP.
Atas hal itu koalisi masyarakat sipil memberikan beberapa catatan penting. Pertama Pasal 216 KUHP didesain untuk memberikan perlindungan bagi pejabat atau aparatur negara dalam dua konteks. Yakni, untuk menjalankan tugas pengawasan berdasarkan suatu Undang Undang, dan dalam konteks pengusutan suatu tindak pidana bagi aparat penegak hukum.
"Sehingga, aturan Pasal 216 KUHP baru dapat digunakan dalam hal seseorang melawan atau tidak mematuhi perintah pejabat yang sedang bertugas mengawasi aturan atau perintah aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus. Jadi bukan sekedar melanggar peraturan seperti aturan PSBB atau maklumat Kapolri," kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan pers, Rabu (13/5).
Kedua, kalau yang dipersoalkan adalah berkaitan dengan kewajiban PSBB, maka harus jelas pada siapa perintah pengawasan diberikan. Maka Pasal 216 KUHP baru bisa dilaksanakan apabila para pelaku melawan perintah yang diberikan oleh pejabat dan kewenangan itu harus diberikan oleh UU.
Pasalnya ketentuan PSBB berbentuk peraturan (Perwako), maka para palaku harus melawan perintah petugas pada saat pengawasan terjadi, bukan melawan Perwako itu sendiri.
Ketiga, apabila yang dilanggar adalah Perwako, maka hal ini merupakan pelanggaran secara administratif yang diatur oleh kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Pekanbaru.
Baca Juga: Diburu Warga, Kakek Pembunuh Pasutri Sempat Ngumpet sambil Pegang Linggis
"Maka mekanisme penegakannya pun harus sesuai dengan aturan dalam Perwako itu sendiri, sehingga perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan tindak pidana," terangnya.
Keempat, karena para pelaku pada dasarnya melakukan pelanggaran administratif, maka karena tidak ada delik pidana yang diatur terkait pelanggaran PSBB di Pekanbaru baik dalam bentuk UU atau Perda. Sehingga berdasarkan Pasal 216 KUHP, polisi tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan pengusutan tindak pidana.
Karena yang dilindungi oleh Pasal 216 KUHP adalah APH yang sedang menjalankan tugas pengusutan tindak pidana, maka selama polisi tidak dalam konteks menjalankan fungsi penegakan hukum pengusutan tindak pidana dan tidak memiliki surat perintah untuk itu, maka penggunaan Pasal 216 KUHP adalah keliru.
Untuk itu, koalisi masyarakat sipil mengingatkan utamanya kepada aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menggunakan pasal pidana dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
"Utamanya untuk pengadilan, hal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan suatu preseden baru penggunaan pasal yang sangat karet dalam implementasi Pasal 216 KUHP," tuturnya.
Koalisi masyarakat sipil juga mengingatkan bahwa Pasal 28J UUD 1945 dengan jelas menegaskan bahwa pembatasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia hanya bisa dibatasi oleh Undang Undang, bukan oleh Peraturan Walikota, terlebih ini adalah pemidanaan terhadap sebuah tindakan.
Berita Terkait
-
Berjoget Acuhkan Corona, 14 Pengunjung hingga Pemilik Karaoke Didenda PSBB
-
Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?
-
Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
-
Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
-
PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!