Suara.com - Karyawan yang bekerja di kios ataupun lapak pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta Pusat mengaku bingung jika kawasan pasar itu masih ditutup. Pasalnya, para karyawan mengaku kesulitan cari penghasilan jika pasar masih ditutup.
Hal itu seperti dikeluhkan oleh Fajri, salah satu karyawan yang berkerja di lapak kios Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Fajri mengaku terpaksa harus ikut kembali berjualan di tengah pandemi virus Corona lantaran butuh penghasilan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Menurutnya, ketika awal Pasar Tanah Abang diimbau untuk ditutup ia menjadi pengangguran. Barulah beberapa hari ini ia kembali diajak temannya untuk berkerja dan berjualan.
"Kemarin ada teman saya yang suruh, 'sudah daripada di rumah nganggur lebih baik jualan yuk'. Saya kan karyawan juga jadi ikut aja," kata Fajri saat berbincang dengan Suara.com di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Fajri mengatakan, selama dirinya kembali ikut berjualan dan membuka lapak kembali, ia kembali juga mendapat penghasilan. Meski diakuinya tak seramai ketika membuka lapak sebelum ada Corona.
"Ya kalau ikut buka mah ada aja bang, Alhamdulillah. Pokoknya kalau kami jualan Alhamdulillah saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika disinggung jika para PKL nekat tetap berdagang akan dikenai sanksi, Fajri mengatakan, dirinya hanya bisa berserah diri.
"Terserah teman saya (pemilik usaha). Kalau dia tetap pilih buka ya ikut aja kita kan dari pada di rumah mau ngapain kita," tutupnya.
Baca Juga: Ditanya Bakal Lapor Balik Menko Luhut, Said Didu: Waduh, Belum Sampai Situ
Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penutupan paksa sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan kios di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang masih bandel menggelar lapak di tengah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Jumat (15/5/2020), para petugas Satpol PP melakukan penutupan paksa pada pukul 10.30 WIB. Mereka menutup paksa para PKL dan Kios yang menjajakan dagangannya mulai dari Blok G hingga Blok F.
Namun meski dilakukan penutupan dan pembubaran secara paksa, Satpol PP belum memberikan sanksi denda maupun sanksi sosial sesuai Peraturan Gubernur. Para PKL dan kios hanya dicatat identitasnya.
Berita Terkait
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kalau Masih pada Buka, Kita Ikut
-
Masih Nekat Buka saat PSBB, Satpol PP Bubarkan Paksa PKL di Tanah Abang
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi
-
Bubarkan PKL dan Kios di Tanah Abang, Satpol PP: Masih Buka Terancam Sanksi
-
PKL di Pasar Tanah Abang Masih Bandel, Pak Camat Curhat Kebingungan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan