Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan permasalahan DKI Jakarta atas laporan keuangan yang diterima. Masalah yang ditemukan di antaranya mengenai Rumah Susun (Rusun), reklame, hingga polusi udara.
Hal ini disampaikan oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar dalam rapat paripurna tentang laporan keuangan DKI tahun 2019. Meski ada sejumlah catatan masalah, DKI menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Masalah yang dikemukakan BPK yang pertama adalah belum adanya penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018-2019 di Pulau Maju. Lalu kedua adalah pengadaan tanah pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman dinilai belum memadai.
"Ketiga, pengelolaan kompensasi rumah susun murah sederhana belum memadai," ujar Bahrullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).
Selanjutnya yang keempat, penyelesaian pendapatan diterima di muka titik reklame juga disebut belum memadai. Pengelolaan hutang kompensasi, koefisien lantai bangunan juga dinilai belum memadai.
"Seluruh permasalahan tersebut telah kami muat dalam buku II, yaitu hasil laporan pemeriksaan atas sistem kendala internal. Dan buku tiga atas laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," katanya.
Di luar catatan itu, permasalahan utama yang dikemukakan adalah soal program pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat. Program ini disorot pihaknya karena menjadi prioritas pembangunan daerah tahun 2019.
"Hasil pemeriksaan kinerja tersebut menunjukkan bahwa upaya pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat masih perlu ditingkatkan dengan memperhatikan empat permasalahan utama," pungkasnya.
Berikut empat permasalahan utama dalam pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat yang disampaikan dalam BPK:
Baca Juga: Ilmuwan: Lockdown Kurangi Polusi Tapi Berdampak Kecil pada Perubahan Iklim
- Pemprov DKI Jakarta perlu memiliki grand desain pengendalian pencemaran udara yang komprehensif dalam upaya perbaikan kualitas udara.
- Penerapan kebijakan bahan bakar ramah lingkungan dalam rangka meningkatkan kualitas udara di pemprov DKI Jakarta perlu didukung rencana aksi dan target konversi bahan bakar (ramah) untuk lingkungan.
- Penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor belum optimal dalam upaya meningkatkan kualitas udara di pemprov DKI Jakarta.
- Penerapan sistem transportasi publik yang terintegrasi dan manajemen rekayasa lalu lintas belum optimal dalam mendukung penurunan pencemaran udara di provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan DKI Jakarta tahun anggaran 2019. Apresiasi ini didapatkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke 439.
Opini WTP ini disampaikan oleh Anggota 5 BPK RI Bahrullah Akbar saat rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta. WTP diberikan karena perencanaan keuangan dengan pelaksanaannya dianggap cukup sesuai.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Bahrullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).
Berita Terkait
-
Anies Nilai Laporan Keuangan WTP dari BPK Kado Ultah Jakarta
-
Waduh, Polusi Udara Lalu Lintas Disebut Pengaruhi Perkembangan Otak
-
Polusi Udara Ternyata Pengaruhi Kebahagiaan dan Kesehatan Mental
-
CEK FAKTA: Benarkah BPK dan KPK Akan Telusuri Beasiswa Mahasiswa di Jember?
-
Beijing Prioritaskan Pelat Nomor Polisi Bagi Warga Belum Punya Mobil
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan