Suara.com - Sekelompok orang tua murid yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020.
Pengacara publik David Tobing meminta Ombudsman menindak tegas Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengubah sistem PPDB 2020 yang saat ini menjadi polemik karena menggunakan acuan usia sebagai prioritas utama dalam jalur zonasi penerimaan murid baru yang diatur dalam Keputusan Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020.
Sementara hal itu dinilai bertentangan dengan acuan penerimaan siswa baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020.
"Oleh karena itu apabila ada perbedaan seharusnya ketentuan yang dipakai tetap merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih tinggi dan menyebabkan SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih rendah telah cacat hukum dan maladministrasi," kata David, Selasa (30/6/2020).
Meski Nahdiana menyebut jalur zonasi PPDB 2020 tidak menggunakan acuan usia tertua melainkan tetap mengutamakan jarak, alasan ini dianggap Geprak sebagai pembohongan publik sebab kenyataan di lapangan adalah sebaliknya.
"Hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seleksi menggunakan usia tertua ke usia termuda hanya dapat dilakukan apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama," jelasnya.
Oleh sebab itu mereka berharap Ombudsman dapat memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk menyelesaikan permalahan ini.
Kemudian meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengubah sistem PPDB tanpa menggunakan acuan usia tertua sebagai proses seleksi.
Mereka juga meminta Dinas Pendidikan DKI untuk mengulang rangkaian proses PPDB, mencabut atau mengubah SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020.
Baca Juga: Disdik DKI Ternyata Langgar Aturan Permendikbud soal Kuota Jalur Zonasi
Berita Terkait
-
Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
-
Pertamina Patra Niaga Dapat Apresiasi Ombudsman atas Kepatuhan Distribusi LPG di Pangkalan
-
BUMDes Boleh Kelola Pupuk Bersubsidi? Ini Penjelasan Ombudsman
-
Bersiap! Pendaftaran PPDB SD Sampai SMA di Jakarta Dibuka Mulai Besok
-
Tenang, Warga Jakarta Terdampak Penghapusan NIK Masih Bisa Daftar PPDB, Simak Syaratnya!
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada