Suara.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anak perempuannya sendiri. Tak hanya sekali, si ayah diduga sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya.
Pelaku yang berinisial SB (49) tersebut, merupakan warga asal Jawa yang berdomisili di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Melansir dari riauonline.co.id (jaringan Suara.com), kelakuan bejat pelaku terungkap usai kepergok oleh istrinya sendiri. Pelaku ketahuan saat hendak melakukan aksi tak terpujinya kepada anak kandungnya sendiri.
Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, pelaku berniat mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kronologi berawal saat ibu kandung korban, AI (36) sedang pergi ke warung untuk membeli keperluan rumah. Namun, karena lupa tak membawa uang yang cukup, ia kemudian kembali kerumah. Setibanya di rumah, AI segera menuju kamar korban karena uang dipegang oleh anaknya.
Sang ibu langsung masuk kamar lantaran melihat pintu kamar terbuka. Saat masuk ke kamar tersebut, AI terkejut melihat anak perempuannya sedang ditindih oleh ayah kandungnya sendiri. Dengan pikiran yang kaget, AI lantas berteriak dan memanggil tetangganya yang berinisial YN.
Saat diinterogasi, SB sempat berkilah hanya ingin membangunkan korban. Namun, setelah dicecar pertanyaan oleh YN, BS mengakui telah melakukan hal tak senonoh dan meminta agar tidak membawa kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Pelaku berdalih, hal itu demi kepentingan keluarga.
Usai SB pergi, korban mengakui pada ibunya bahwa telah sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ayahnya melakukan hal itu saat ibunya tak ada di rumah, sang ayah juga mengancam agar korban tak melapor.
Geram dengan tindakan suaminya sendiri, AI kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Bunut untuk diproses hukum.
Baca Juga: Kronologi 4 Pelajar Gilir Gadis 14 Tahun di Sebuah Hotel di Cilegon
"Korban mengakui telah disetubuhi, dan mendapat ancaman dari ayahnya. AI lansung melaporkan kejadian ke Polsek Bunut," ujar Kapolsek Bunut AKP Rokhani,Selasa (14/7/2020).
Mengetahui laporan itu, kepolisian langsung menindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku SB saat bersama kawannya di Kantor PLN di Kecamatan Pangkalan Kerus, Kabupaten Pelalawan pada Senin (13/7/2020), sekitar pukul 19.30 WIB.
"Setelah diintrogasi, SB mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya atau korban tersebut telah berulang ulang kali, semenjak korban duduk di bangku sekolah SMP kelas 1, hingga terakhir kali pada hari Sabtu, 11 JuLi 2020, sekitar Jam 15.25 WIB, di dalam rumahnya," ujarnya.
Kekinian, pelaku sudah diamankan oleh Mapolsek Bunut. Ayah bejat tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2),(3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling berat 15 tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi 4 Pelajar Gilir Gadis 14 Tahun di Sebuah Hotel di Cilegon
-
Diajak ke Hotel dan Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Cilegon Digilir 4 Pelajar
-
Bejat! Ayah di Sumbar Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan
-
Keterlaluan! Perangkat Desa di Gresik Setubuhi Anak Yatim di Kuburan
-
Aksi Predator Anak di Menteng, Rayu Korban Temani Pipis di Gang PAUD
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
Terkini
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
-
Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Klaim Kasus Korupsi K3 'Titipan' Pengusaha: Siapa yang Diperas?
-
Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
-
Pembuat Dodol Setu Babakan Curhat ke Pramono: Harus Punya Mesin, Tapi Nggak Punya Duit
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama
-
Kemenkes Minta Masyarakat Tak Khawatir Vaksin MR, Efek Samping Disebut Wajar dan Sementara
-
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
-
Pernyataan Bahlil Picu Panic Buying, Legislator PKB Desak Pertamina Jelaskan Soal Cadangan BBM