Suara.com - Terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui menerima uang Rp 500 juta dari sekretaris KPU Papua Barat Muhammad Thamrin Payopo. Uang itu diterima Wahyu dengan tujuan membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Pernyataan itu disampaikan Wahyu dalam pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus suap PAW anggota DPR RI Periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
"Saya mengakui sepenuhnya bahwa saya melalui adik sepupu saya menerima Rp 500 juta dari pak Thamrin," kata Wahyu dalam persidangan.
Sidang digelar secara virtual. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK maupun penasehat hukum terdakwa Wahyu berada di PN Tipikor Jakarta.
Sedangkan terdakwa Wahyu berada di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Wahyu menuturkan, pertemuan dengan Thamrin ketika menghadirkan pelantikan panitia seleksi angota KPU di Jakarta pada 2019 lalu. Komunikasi itu diawali adanya demonstrasi warga Papua yang meminta warga asli Papua Barat dapat terpilih menjadi Anggota KPUD Papua Barat.
Dalam diskusi itupun wahyu memberikan sinyal dapat membantu pemilihan seleksi calon anggota KPUD Papua Barat. Sehingga Wahyu pun memakai rekening pribadi sepupunya itu untuk menerima uang Rp 500 juta yang ditransfer dari Thamrin.
"Yang pasti adalah saya benar menerima transferan uang Rp 500 juta. Jadi, menggunakan rekening pribadi," tutup Wahyu
Mendengar keterangan itu, jaksa kemudian menyakan pada wahyu terkait alasan penggunaan rekening pribadi sepupunya tersebut.
Baca Juga: Jaksa Tak Mau Hadirkan Hasto di Sidang Suap Wahyu Setiawan, Ini Alasannya
"Sebenarnya awal meminjam PT sepupu saya. Apakah transfer kepada badan usaha ada pajaknya atau tidak. Tapi saudara saya tidak menjawab," ucap Wahyu
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya sudah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap kasus PAW Anggota DPR RI, mencapai Rp 600 juta, Fraksi PDI Perjuangan.
Berita Terkait
-
Dalih Masih Diburu, KPK Kembali Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri
-
Bupati Labuhan Batu Utara Diperiksa KPK, Rumah dan Kantor Ikut Digeledah
-
Sapardi Djoko Damono Meninggal, Penulis hingga Mantan Jubir KPK Kirim Doa
-
KPK: Tugas Mahfud MD Bangun Koordinasi, Bukan Hidupkan Tim Pemburu Koruptor
-
KPK Cecar Sekretaris PT Agama Medan Terkait Aset Kebun Sawit Nurhadi
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar
-
Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta