Suara.com - Terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui menerima uang Rp 500 juta dari sekretaris KPU Papua Barat Muhammad Thamrin Payopo. Uang itu diterima Wahyu dengan tujuan membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Pernyataan itu disampaikan Wahyu dalam pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus suap PAW anggota DPR RI Periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
"Saya mengakui sepenuhnya bahwa saya melalui adik sepupu saya menerima Rp 500 juta dari pak Thamrin," kata Wahyu dalam persidangan.
Sidang digelar secara virtual. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK maupun penasehat hukum terdakwa Wahyu berada di PN Tipikor Jakarta.
Sedangkan terdakwa Wahyu berada di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Wahyu menuturkan, pertemuan dengan Thamrin ketika menghadirkan pelantikan panitia seleksi angota KPU di Jakarta pada 2019 lalu. Komunikasi itu diawali adanya demonstrasi warga Papua yang meminta warga asli Papua Barat dapat terpilih menjadi Anggota KPUD Papua Barat.
Dalam diskusi itupun wahyu memberikan sinyal dapat membantu pemilihan seleksi calon anggota KPUD Papua Barat. Sehingga Wahyu pun memakai rekening pribadi sepupunya itu untuk menerima uang Rp 500 juta yang ditransfer dari Thamrin.
"Yang pasti adalah saya benar menerima transferan uang Rp 500 juta. Jadi, menggunakan rekening pribadi," tutup Wahyu
Mendengar keterangan itu, jaksa kemudian menyakan pada wahyu terkait alasan penggunaan rekening pribadi sepupunya tersebut.
Baca Juga: Jaksa Tak Mau Hadirkan Hasto di Sidang Suap Wahyu Setiawan, Ini Alasannya
"Sebenarnya awal meminjam PT sepupu saya. Apakah transfer kepada badan usaha ada pajaknya atau tidak. Tapi saudara saya tidak menjawab," ucap Wahyu
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya sudah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap kasus PAW Anggota DPR RI, mencapai Rp 600 juta, Fraksi PDI Perjuangan.
Berita Terkait
-
Dalih Masih Diburu, KPK Kembali Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri
-
Bupati Labuhan Batu Utara Diperiksa KPK, Rumah dan Kantor Ikut Digeledah
-
Sapardi Djoko Damono Meninggal, Penulis hingga Mantan Jubir KPK Kirim Doa
-
KPK: Tugas Mahfud MD Bangun Koordinasi, Bukan Hidupkan Tim Pemburu Koruptor
-
KPK Cecar Sekretaris PT Agama Medan Terkait Aset Kebun Sawit Nurhadi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan