Suara.com - Sebanyak 292 orang warga binaan Rutan Klas 1 Kota Makassar di Kecamatan Rappocini, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi.
Remisi tersebut diberikan pada hari peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada hari ini, Senin 17 Agustus 2020.
Kepala Rutan Klas 1 Makassar Sulistyadi mengemukakan saat ini terdapat 1.629 orang warga binaan yang ditampung di Rutan Makassar. Namun, yang mendapat remisi pada perayaan HUT kemerdekaan RI ke-75 ini hanya 292 orang.
Dari 292 orang ini, kata dia, mendapat besaran remisi yang berbeda-beda, yakni 69 orang mendapat remisi 3 bulan, 122 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan 111 orang lagi mendapat remisi 1 bulan.
"Orang dan dapat remisi 292 orang. Dan semuanya ini adalah remisi umum yaitu yang diberikan pada peringatan hari kemerdekaan dan setelah mendapat remisi, masih ada pidana yang harus dijalani," kata Sulistyadi di Rutan Klas 1 Makassar, Senin (17/8/2020).
Selain memberikan remisi, kata dia, pihaknya juga melakukan barang-barang yang secara aturan tidak diperbolehkan berada di dalam Rutan Makassar.
"Kegiatan razia dari Januari sampai Agustus 2020 ini. Dan banyak barang-barang yang kami temukan yaitu barang-barang tidak dibolehkan berada dalam rutan seperti benda tajam, alat komunikasi dan lainnya," jelas dia.
Sebagai gantinya, lanjut Sulistyadi, warga binaan yang ingin menghubungi kerabat atau keluarga mereka dapat menggunakan Warung Telekomunikasi Khusus Warga Binaan Permasyarakatan (Wartel Suspas) yang telah disediakan di dalam Rutan Makassar.
"Dan alangkah baiknya untuk komunikasi dan warga tidak perlu menggunakan hp sendiri. Tapi bisa menggunakan wartel suspas," katanya.
Baca Juga: Beri Remisi 119.175 Napi di Hari Kemerdekaan, Negara Hemat Rp 176 Miliar
Sulistyadi menerangkan lolosnya barang-barang yang ditindak tersebut merupakan barang yang diselundupkan para napi secara ilegal dengan tujuan untuk memperoleh kebebasan.
"Namanya juga usaha, mereka selalu berusaha untuk bisa mendapatkan hal-hal yang dia inginkan. Karena dengan pidana hilang kemerdekaan maka kebutuhan untuk perayaan diri tentunya tidak bisa," kata dia.
"Dan selalu kita selidiki, kita lakukan pendalaman. Kalau hal ini terkait dengan petugas, tentu ada hukuman atau sanksi secara administrasi secara kepegawaian. Sanksinya bisa dipecat, kalau ada indikasi terkait pidana bisa dihukum," katanya.
Selain itu, untuk peredaran seperti obat-obatan terlarang dan sabu-sabu di Rutan Klas 1 Makassar, katanya, pihaknya juga sudah berusaha untuk melakukan pencegahan.
"Kami selalu bersikap waspada terhadap hal-hal tersebut, meskipun kelihatan tenang kami tetap bersikap waspada," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi umum I dan II kepada 119.175 narapidana yang ada di seluruh Indonesia.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana bertepatan dengan peringatan HUT RI Ke-75 pada Senin (17/8/2020).
Dengan remisi tersebut, Dirjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan, negara menghemat keuangan hingga mencapai Rp 176 miliar.
"Remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar," katanya melalui keterangan yang disampaikan pada Senin (17/8/2020).
Dia mengemukakan, narapidana yang mendapat remisi, sebelumnya aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO