Suara.com - Setelah dilaporkan oleh membernya dalam dugaan arisan bodong, jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella juga dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemerasan oleh seorang warga lain.
Ainike Salim (26), warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, itu melaporkan Ayla dengan laporan polisi nomor STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN, pada tanggal 11 Agustus 2020.
Didampingi kuasa hukumnya, Amrizal dan M Ardiansyah Hasibuan, Ainike melaporkan perempuan yang disebut sebagai Finalis Jaka Dara Medan 2012 itu atas kasus pemerasan yang terjadi pada Selasa (4/8/2020) di Kota Medan.
"Klien kami mengalami kerugian satu unit mobil Pajero Sport BK 1839 AJB atas nama Ainike Salim, selanjutnya Emas Antam seberat lebih kurang 20 gram, dan perhiasan emas dengan total seberat 20 gram, serta uang Rp60 juta," kata Amrizal yang ditemui di Medan, Rabu (26/8/2020).
Dijelaskan Amrizal, pemerasan tersebut terjadi di sebuah cafe di Jalan Juanda, Kota Medan. Ayla memaksa Ainike menandatangani surat penyerahan barang-barang berharga miliknya disertai dengan intimidasi.
Surat pernyataan dan kwitansi tersebut, lanjutnya, terpaksa ditandatangani oleh Ainike Salim lantaran dibawah tekanan.
"Bahwa klien kami ini dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan penyerahan barang berharga tertanggal 4 Agustus 2020 dan kwitansi tertanggal 30 Juli 2020," jelasnya.
Lanjut dikatakan Amrizal, pemaksaan tersebut bermula dari adanya kerjasama bisnis investasi antara Ainike dan Ayla. Setelah sepakat dan berkomitmen, keduanya menjalankan bisnis.
Dalam kesepakatan tersebut disepakati bahwa Ainike Salim akan membayar perhari Rp100 juta kepada Ayla atas uang yang dipinjamnya sebesar Rp5,4 miliar. Uang yang dipinjam dan profit dari bisnis tersebut pun telah dilunasi kepada Ayla.
Baca Juga: Terungkap! 1.000 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Cianjur, Banyak Buruh
"Klien kita sudah menjalankan komitmennya dengan membayar setiap hari dari uang yang dipinjam sebesar Rp5,4 miliar. Dari total yang dibayarkan, sesuai audit rekening koran, sudah mencapai Rp7,8 miliar," ungkap
Meski uang telah dibayarkan, kata Amrizal, namun pada Selasa (4/8/2020) malam, Ayla menemui Ainike di sebuah cafe tepatnya di Jalan Juanda Medan, meminta Ainike Salim harus membayar Rp13 miliar.
Pengakuan dari Ainike, saat itu ia didatangi oleh beberapa orang diduga orang suruhan Ayla dan memaksanya bersama suami menandatangani surat pernyataan penarikan barang-barang berharga miliknya dan kwitansi pembayaran sebesar Rp60 juta.
"Saya dan suami dipaksa untuk menandatangani surat yang isinya menyerahkan barang-barang berharga seperti mobil, emas dan uang," ucap Ainike Salim.
Lanjut dikatakan Amrizal, kasus intimidasi dan pemaksaan itu juga sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi dengan nomor laporan STTLP/1525/VIII/2020/SUMUT/SPKT II pada tanggal 13 Agustus 2020.
"Atas pemaksaan penandatanganan surat pernyataan tersebut terhadap klien kami disertai dengan intimidasi di sebuah cafe Jalan Juanda Medan, kami sangat keberatan dan telah membuat laporan polisi," tegasnya.
Selain melakukan upaya hukum secara pidana, kuasa hukum juga melakukan laporan perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan register perkara nomor 533/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 19 Agustus 2020.
"Untuk itu klien kami tidak bertanggungjawab jika ada yang bermasalah terkait hutang terhadap Ayla Zumella. Sebab klien kami adalah korban," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Ancam Tutup Objek Wisata, Oknum Wartawan Ditangkap karena Dugaan Pemerasan
-
Tukang Parkir Sok Jago Ini Kini Meringkuk di Tahanan
-
3 Oknum Pengurus Projo Sumsel Terciduk Peras Pejabat Kabupaten OKI
-
Peras 64 Kepsek, Pejabat Kejari Indragiri Hulu Terima Rp 650 Juta
-
Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO