Suara.com - Publik digegerkan oleh video yang memperlihatkan wanita dihukum Satpol PP skot jam karena tak memakai masker di dalam mal.
Video itu diunggah ke media sosial dan menjadi viral, Sabtu (19/9/2020). Publik mengecam para petugas karena melecehkan perempuan tersebut.
Video itu diunggah oleh salah satu akun instagram bernama @makassar_iinfo. Dalam video tersebut, tampak seorang wanita mengenakan blouse tanpa lengan dan celana mini sedang menjalani hukuman.
Ia kedapatan tak mengenakan masker saat mengunjungi sebuah pusat perbelanjaan. Saat sedang menjalani hukuman skot jam sebanyak 20 kali yang diberikan petugas, wanita itu justru menjadi bahan tontonan petugas.
Para petugas Satpol PP berkerumun mengelilingi wanita itu. Memperhatikan setiap momen saat si wanita menjalani hukuman squat jump.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebut bahwa kejadian tersebut bukan terjadi di DKI Jakarta. Terlebih juga bukan dilakukan oleh anggoya Satpol PP DKI.
"Itu (video seorang wanita dihukum mengarah ke pelecehan) bukan di Jakarta," singkat Arifin kepada Suara.com, Sabtu (19/9/2020).
Arifin tak banyak menjelaskan. Ia hanya menegaskan bahwa kejadian tersebut tak terjadi di salah satu pusat perbelanjaan atau mal di ibu kota.
Video tersebut menjadi sorotan publik. Banyak warganet yang mengecam aksi pemberian hukuman berujung pelecehan tersebut.
Baca Juga: Cewek Dihukum Satpol PP dan Dibuat Tontonan, Tokoh Publik: Itu Pelecehan!
Mereka menuding para petugas telah melecehkan wanita itu. Sebab, mereka menjadikan wanita berpakaian mini yang sedang dihukum itu sebagai bahan tontonan.
"Itu hukuman atau pelecehan?" ujar @nurasmi.ays.
"Petugasnya bisaan beri hukuman ke orang yang bening biar sekalian cuci mata. Please pak, jangan pengen menang banyak, seandainya itu anak bapak apakah terima?" kata @bujange.id.
"Pelecehan bermodus hukuman," ucap @its_rfkkal.
"Tidak pantas dan seakan mengerjai si wanita dan banyak laki-laki yang menontonnya," ungkap @reza_astaman.
"Petugasnya fetish squat jump," kata @_hankaaaaa.
Tag
Berita Terkait
-
Pelanggar Masker Dimasukkan ke Peti Mati, Arifin: Kemauan Orang Itu Sendiri
-
Kasatpol PP Kota Semarang Positif Covid, Dinkes: Diduga Tertular Saat Tugas
-
Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?
-
Mall Season City jadi Sarang Perjudian, Kasatpol PP DKI: Itu Urusan Polisi
-
Bobol Bank DKI Rp 50 M, 12 Anggota Satpol PP Lupa Total Uang yang Diambil
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB