Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 - 2019, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (16/11/2020). Ia langsung tahan di rumah tahanan KPK.
Abdul dijerat KPK dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi yang dahulu menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dalam kasus Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017-2019.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karyoto menjelaskan keterlibatan Abdul dalam kasus korupsi ini. Berawal pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, meminta bantuan kepada Abdul untuk berusaha memperjuangkan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Dimana kedua daerah itu merupakan tempat kemenangan daerah pemilihan Abdul sebagai anggota DPRD.
"Supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa As. Sebagai wujud komitmen, Carsa As menjanjikan memberikan fee sebesar lima persen kepada ARM (Abdul) bila mendapatkan pekerjaan itu," ujarnya.
Abdul pun menjanjikan pada tahun 2016 membantu Carsa As agar mendapatkan proyek Bantuan Provinsi Tahun 2017 di Kabupaten Indramayu, untuk dikerjakan olehnya.
Dimana proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu yang dikerjakan Carsa As di tahun 2017, itu nilainya sekitar Rp22 miliar.
Setelah proyek pertama dikerjakan Carsa As berjalan, Abdul pun meminta bantuan kepada Carsa untuk mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR.
Tujuan Abdul itu, untuk fee nantinya bisa membantu Dana Partai Galkor Indramayu.
Baca Juga: KPK Awasi Dana Bansos Covid-19 agar Tak Dipolitisasi saat Pilkada 2020
Dalam kesempatan itu pun, Carsa As mengajukan sekitar 20 proyek agar dapat dikerjakan oleh pihaknya yang dianggarkan dari bantuan provinsi.
Program kegiatan tersebut oleh Abdul akan diminta kepada Carsa As untuk diajukan proposal ke dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan pihak Dinas PUPR membuatkan proposalnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Dari pengajuan tersebut, hanya 11 proyek yang dimenangkan Carsa As," tuturnya.
Selanjutnya, dari program kegiatan yang sudah menjadi proposal dari dinas PUPR tersebut ditandatangani oleh Bupati Indramayu, untuk kemudian akan dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat melalui Bappeda.
Setelah, melalui proses pembahasan di DPRD Jabar dan mendapat persetujuan maka akan masuk dalam APBD kabupaten Indramayu dengan terlebih dahulu dijabarkan dalam Pergub Jawa Barat. Sehingga dari situ akan terlihat usulan proposal yang dapat bantuan provinsi yang dimintakan oleh Carsa As.
Atas bantuannya itu, Abdul mendapatkan fee mencapai miliaran rupiah. Dimana uang itu diterima oleh Abdul melalui rekening orang lain.
Berita Terkait
-
Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Korupsi Kuota Haji, Identitas Masih Rahasia
-
KPK Dukung Prabowo Rombak Komite TPPU: Penting untuk Pemulihan Aset Negara
-
Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
-
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia
-
Hanyut 15 Km usai Loncat dari Jembatan Badami Karawang, Mayat Fadli Tersangkut Eceng Gondok
-
PBB Beberkan Data Mengerikan Serangan Israel, Tiap 8 Menit Jatuhkan Satu Bom di Gaza
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal