Suara.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, kader Partai Hanura Ambroncius Nababan ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan penahanan dilakukan agar tersangka Ambroncius tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ambroncius meminta maaf kepada warga Papua dan dia menegaskan tidak bermaksud untuk menghina masyarakat Papua.
Konten foto kolase Natalius Pigai dan gorilla diunggah Ambroncius ke Facebook semula dimaksudkan untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19.
Ambroncius menegaskan bukan maksudnya untuk rasis.
Proses hukum terhadap Ambroncius dinilai Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan sebagai bentuk ketegasan Polri.
"Kita melihat tindakan tegas dan cepat Bareskrim Polri dalam merespon kasus rasisme ini. Polri tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum," kata Edi dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis
Perilaku Ambroncius terkait unggahan di media sosial terhadap Natalius, kata dia, tidak bisa dibiarkan karena perbuatannya bisa meresahkan masyarakat.
Meski Ambroncius membantah melakukan tindakan rasis, dia menyatakan akan taat pada proses hukum.
"Saya nggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum," katanya, kemarin.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, perilaku Ambroncius tidak bisa ditolerir.
“Sikap rasisme seperti itu tidak bisa ditolerir lagi. Polisi harus menindak tegas siapapun pelakunya, apapun jabatannya, pokoknya tidak boleh pandang bulu," kata Sahroni beberapa waktu yang lalu.
Sahroni mengecam tindakan Ambroncius dan perilaku itu telah menciderai nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal ika.
Berita Terkait
-
Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
Terkini
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir