Suara.com - Salah satu hal yang paling krusial saat hendak membeli tanah adalah mengecek keaslian sertifikatnya. Namun Anda tidak perlu khawatir sebab ada aplikasi Sentuh Tanahku. Simak cara menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku berikut.
Sertifikat tanah adalah surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jadi, saat hendak membeli tanah, sebaiknya Anda mengecek atau memeriksa keaslian sertifikat dari penjual. Lantas, bagaimana caranya?
Cara mengetahui sertifikat tanah tersebut asli atau tidak, Anda bisa menggunakan jasa notaris yang akan mengurus pengecekan berkas sertifikat tanah. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BPN akan mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 34 PP Nomor 24 Tahun 1997. Meskipun prosesnya bisa berlangsung hanya dalam waktu satu hari, namun jika antrean sedang banyak, Anda bisa menunggunya sampai keesokan harinya.
Untuk memudahkan dalam melakukan pengecekan dan pengurusan berkas sertifikat tanah, kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi “Sentuh Tanahku”. Aplikasi itu bisa diunduh secara gratis melalui PlayStore atau App Store.
Apa itu Aplikasi Sentuh Tanahku?
Dikutip dari situs resmi ATR/BPN, dengan aplikasi Sentuh Tanahku, jika sertifikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, maka Anda dapat melaporkannya secara langsung melalui aplikasi tersebut dengan menyertakan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat Anda.
Namun, untuk dapat menggunakan fitur info berkas dan info sertifikat, Anda wajib mengonfirmasikan nomor induk kependudukan (NIK) terlebih dahulu ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktivasi.
Baca Juga: Soal Sertifikat Tanah Elektronik, Mardani Ali: Hati-hati Kebocoran Data
Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertifikat tanah Anda belum terdata sebagai persil bidang pada peta yang bisa diperiksa pada fitur lokasi bidang tanah.
Berbagai informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga telah disajikan beserta simulasi biaya yang interaktif, sehingga Anda dapat memprediksi besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut.
Bagaimana Cara Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku?
Berikut ini adalah panduan untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku seperti dikutip dari situs resmi BPN:
- Pertama, unduh aplikasi Sentuh Tanahku di PlayStore atau App Store.
- Kemudian daftar Akun Baru.
- Setelah pendaftaran akun berhasil, lalu login menggunakan username dan password.
- Perangkat mobile akan menerima notifikasi secara real-time dari sistem dan menampilkan info tersebut pada header bar untuk Android dan notification center pada iOS.
- Untuk mengetahui berkas yang dimohon kepada Kantor Pertanahan, Anda dapat menggunakan menu Info Berkas.
- Sedangkan menu Info Sertifikat akan menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat.
- Untuk melakukan ploting bidang, Anda harus memasukkan nomor sertifikat yang akan di-plotting.
- Lalu ada menu Lokasi Bidang Tanah dan menu Info Layanan yang juga dapat diakses.
Sebagai pengguna, Anda dapat memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci. Dengan menyentuh layanan yang dimaksud, aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan persyaratan, waktu (sesuai SPOPP 1/2010), tarif biaya (sesuai PP 128 / 2015), beserta simulasi biaya.
Demikian penjelasan tentang aplikasi Sentuh Tanahku yang dirilis Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek keaslian sertifikat tanah atau mengurus dokumen pertanahan lainnya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO