JPU menyatakan, para tukang tidak lagi memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam.
"Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," jelas JPU.
Pada pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat yang didapuk sebagai tukang pemasang wallpaper tiba di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI -- dan memulai pekerjaannya. Imam Sudrajat juga merokok tak jauh dari akuarium dan puntungnya dibuang sebuah di gelas kaca.
JPU memaparkan, para tukang membuang semua sisa pekerjaan -- salah satunya puntung rokok -- di dalam kantong plastik. Selanjutnya, kantong plastik itu disimpan di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tinner dan lem aibon.
"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," papar JPU.
JPU melanjutkan, terdakwa Imam Sudrajat yang masih berada di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI tidak membuang kantong sampah sisa hasil pekerjaan di tempat yang sudah ditentukan. Dia malah membuang kantong plastik berisi sampah itu tak jauh dari air mancur.
Memasuki pukul 18.25 WIB, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan. Kemudian, petugas Pamdal langsung menuju Gedung Utama seusai mendengar laporan.
Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur
Berita Terkait
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
Inkracht Sejak 2019, PN Jaksel 'Lempar Bola' ke Kejaksaan soal Eksekusi Silfester Matutina
-
Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Kantongi Rp15,7 Miliar, Terungkap Skema Bancakan Suap 'Geng Hakim'
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat