Suara.com - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin menyebut pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung milik Habib Rizieq Shihab belum terdaftar atau belum kantongi izin Kementrian Agama. Hal itu kemudian dipertanyakan oleh Rizieq.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Rizieq kasus kerumunan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Awalnya Rizieq mempertanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kemenag yang memberikan penyuluhan soal pengajuan izin pondok pesantren ke Markaz Syariah.
"Pertanyaan saya apa anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?," tanya Rizieq.
"Belum," jawab Sihabudin.
"Tidak pernah, apa anda mengirim petugas lain ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq lagi.
"Belum," timpalnya.
"Artinya bukan markaz syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhannya memang belum ada," kata Rizieq.
Rizieq kemudian mencecar lagi Sihabudin soal perbedaan pondok pesantren yang memiliki izin Kemenag dengan yang tidak. Sihabudin pun membeberkan sejumlah perbedaannya.
Baca Juga: Rizal Ramli Bebaskan Habib Rizieq dan Aktivis Papua Jika Jadi Presiden
"Pertama yang sudah punya izin ketika penyelenggaraan pendidikan formal berhak menerima anggaran negara. Kedua ketika ada bantuan negara kabupaten, provinsi, mau pun pusat dia berhak menerima. Apabila yang belum bila izinnya belum maka dia tidak berhak menerima itu," tutur Sihabudin.
Sampai akhirnya Rizieq mencecar Sihabudin soal dampak apabila pondok pesantren belum terdaftar atau belum memiliki izin Kemenag. Rizieq mempertanyakan apakah pondok pesantrennya bisa dibubarkan.
"Artinya saya mau tanya lagi yang belum punya izin apa harus langsung dibubarkan?" tanya Rizieq.
"Bukan kewenangan saya menjawab hal itu," jawab Sihabudin.
"Ya bagus. Kalau belum punya izin sebagaimana tadi ditanyakan hakim ada pesantren dia membangun asrama dulu, membangun mesjid, dulu mengumpulkan santri dulu, kemudian membuat kurikulum dulu itu kan butuh waktu ya. Boleh nggak sebuah pesantren dia bangun mesjid dulu kumpulkan sanksi buat kurikulum katakan tiga tahun berikutnya baru mendaftarkan izin boleh tidak?," tanya Rizieq.
"Secara aturan boleh," timpal Sihabudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi
-
Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon
-
Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!