Suara.com - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin menyebut pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung milik Habib Rizieq Shihab belum terdaftar atau belum kantongi izin Kementrian Agama. Hal itu kemudian dipertanyakan oleh Rizieq.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Rizieq kasus kerumunan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Awalnya Rizieq mempertanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kemenag yang memberikan penyuluhan soal pengajuan izin pondok pesantren ke Markaz Syariah.
"Pertanyaan saya apa anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?," tanya Rizieq.
"Belum," jawab Sihabudin.
"Tidak pernah, apa anda mengirim petugas lain ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq lagi.
"Belum," timpalnya.
"Artinya bukan markaz syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhannya memang belum ada," kata Rizieq.
Rizieq kemudian mencecar lagi Sihabudin soal perbedaan pondok pesantren yang memiliki izin Kemenag dengan yang tidak. Sihabudin pun membeberkan sejumlah perbedaannya.
Baca Juga: Rizal Ramli Bebaskan Habib Rizieq dan Aktivis Papua Jika Jadi Presiden
"Pertama yang sudah punya izin ketika penyelenggaraan pendidikan formal berhak menerima anggaran negara. Kedua ketika ada bantuan negara kabupaten, provinsi, mau pun pusat dia berhak menerima. Apabila yang belum bila izinnya belum maka dia tidak berhak menerima itu," tutur Sihabudin.
Sampai akhirnya Rizieq mencecar Sihabudin soal dampak apabila pondok pesantren belum terdaftar atau belum memiliki izin Kemenag. Rizieq mempertanyakan apakah pondok pesantrennya bisa dibubarkan.
"Artinya saya mau tanya lagi yang belum punya izin apa harus langsung dibubarkan?" tanya Rizieq.
"Bukan kewenangan saya menjawab hal itu," jawab Sihabudin.
"Ya bagus. Kalau belum punya izin sebagaimana tadi ditanyakan hakim ada pesantren dia membangun asrama dulu, membangun mesjid, dulu mengumpulkan santri dulu, kemudian membuat kurikulum dulu itu kan butuh waktu ya. Boleh nggak sebuah pesantren dia bangun mesjid dulu kumpulkan sanksi buat kurikulum katakan tiga tahun berikutnya baru mendaftarkan izin boleh tidak?," tanya Rizieq.
"Secara aturan boleh," timpal Sihabudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba