Suara.com - Penyegelan gereja GKI Yasmin yang telah berlangsung belasan tahun, disebut Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sebagai bentuk pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai.
Sepengetahuannya, penyegelan rumah ibadah itu telah terjadi sejak 2006. Dia pun mengatakan pihak yang bertanggung jawab dalam hal itu bukan hanya pemerintah Kota Bogor.
“Kita harus mendesak bukan hanya wali kota tapi juga tanggungjawab Kementerian Agama, Presiden, dan Kemendagri serta aparat lain," kata dia lewat video konperensi pers, Jumat (7/5/2021).
Lantas Isnur pun menyinggung komitmen Presiden Joko Widodo tentang toleransi dan kebebasan beragama. Oleh karenanya kata dia persoalan ini membutuhkan campur tangan pemerintah pusat untuk menyelesaikannya.
“Maka kita mendesak presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama untuk turun tangan dan tidak menyerahkan ke wali kota karena terbukti tidak bisa menyelesaikan malah menambah masalah baru," ucapnya.
Diketahui nasib perizinan Gereja GKI Yasmin, yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak masyarakat. Sejak dibangun sekitar belasan tahun lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.
Menurut Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging, pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan ilegal terhadap gereja mereka itu. Padahal berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2010 bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah dilakukan.
Kemudian diperkuat dengan Rekomendasi wajib Ombudsman RI , bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.
Baca Juga: Soal Relokasi, Bima Arya Dituding Mau Pecah Belah Jemaat GKI Yasmin
Berita Terkait
-
Soal Relokasi, Bima Arya Dituding Mau Pecah Belah Jemaat GKI Yasmin
-
Masalah GKI Yasmin, Komnas HAM Minta Bima Arya Pikirkan Aspek Hukum
-
Didesak Buka Segel, Pengurus GKI Yasmin: Bima Arya Melanggar Janjinya!
-
YLBHI Desak Pemerintah dan Polri Bebaskan 9 Peserta Aksi Hardiknas 2021
-
YLBHI Nilai Pembatasan Kebebasan Berekspresi Semakin Masif Saat Pandemi
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
-
Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Medis dan Pemulihan Trauma
-
Prabowo Ingin Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi, Tidak Hanya Polri