Suara.com - Penyegelan gereja GKI Yasmin yang telah berlangsung belasan tahun, disebut Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sebagai bentuk pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai.
Sepengetahuannya, penyegelan rumah ibadah itu telah terjadi sejak 2006. Dia pun mengatakan pihak yang bertanggung jawab dalam hal itu bukan hanya pemerintah Kota Bogor.
“Kita harus mendesak bukan hanya wali kota tapi juga tanggungjawab Kementerian Agama, Presiden, dan Kemendagri serta aparat lain," kata dia lewat video konperensi pers, Jumat (7/5/2021).
Lantas Isnur pun menyinggung komitmen Presiden Joko Widodo tentang toleransi dan kebebasan beragama. Oleh karenanya kata dia persoalan ini membutuhkan campur tangan pemerintah pusat untuk menyelesaikannya.
“Maka kita mendesak presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama untuk turun tangan dan tidak menyerahkan ke wali kota karena terbukti tidak bisa menyelesaikan malah menambah masalah baru," ucapnya.
Diketahui nasib perizinan Gereja GKI Yasmin, yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak masyarakat. Sejak dibangun sekitar belasan tahun lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.
Menurut Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging, pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan ilegal terhadap gereja mereka itu. Padahal berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2010 bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah dilakukan.
Kemudian diperkuat dengan Rekomendasi wajib Ombudsman RI , bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.
Baca Juga: Soal Relokasi, Bima Arya Dituding Mau Pecah Belah Jemaat GKI Yasmin
Berita Terkait
-
Soal Relokasi, Bima Arya Dituding Mau Pecah Belah Jemaat GKI Yasmin
-
Masalah GKI Yasmin, Komnas HAM Minta Bima Arya Pikirkan Aspek Hukum
-
Didesak Buka Segel, Pengurus GKI Yasmin: Bima Arya Melanggar Janjinya!
-
YLBHI Desak Pemerintah dan Polri Bebaskan 9 Peserta Aksi Hardiknas 2021
-
YLBHI Nilai Pembatasan Kebebasan Berekspresi Semakin Masif Saat Pandemi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak