Suara.com - Penyegelan gereja GKI Yasmin yang telah berlangsung belasan tahun, disebut Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sebagai bentuk pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai.
Sepengetahuannya, penyegelan rumah ibadah itu telah terjadi sejak 2006. Dia pun mengatakan pihak yang bertanggung jawab dalam hal itu bukan hanya pemerintah Kota Bogor.
“Kita harus mendesak bukan hanya wali kota tapi juga tanggungjawab Kementerian Agama, Presiden, dan Kemendagri serta aparat lain," kata dia lewat video konperensi pers, Jumat (7/5/2021).
Lantas Isnur pun menyinggung komitmen Presiden Joko Widodo tentang toleransi dan kebebasan beragama. Oleh karenanya kata dia persoalan ini membutuhkan campur tangan pemerintah pusat untuk menyelesaikannya.
“Maka kita mendesak presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama untuk turun tangan dan tidak menyerahkan ke wali kota karena terbukti tidak bisa menyelesaikan malah menambah masalah baru," ucapnya.
Diketahui nasib perizinan Gereja GKI Yasmin, yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak masyarakat. Sejak dibangun sekitar belasan tahun lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.
Menurut Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging, pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan ilegal terhadap gereja mereka itu. Padahal berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2010 bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah dilakukan.
Kemudian diperkuat dengan Rekomendasi wajib Ombudsman RI , bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.
Baca Juga: Soal Relokasi, Bima Arya Dituding Mau Pecah Belah Jemaat GKI Yasmin
Berita Terkait
-
Soal Relokasi, Bima Arya Dituding Mau Pecah Belah Jemaat GKI Yasmin
-
Masalah GKI Yasmin, Komnas HAM Minta Bima Arya Pikirkan Aspek Hukum
-
Didesak Buka Segel, Pengurus GKI Yasmin: Bima Arya Melanggar Janjinya!
-
YLBHI Desak Pemerintah dan Polri Bebaskan 9 Peserta Aksi Hardiknas 2021
-
YLBHI Nilai Pembatasan Kebebasan Berekspresi Semakin Masif Saat Pandemi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China