Suara.com - Kisah seorang emak-emak diduga ditipu oleh saudara sendiri menjadi viral di media sosial. Uang bantuan sosial (bansos) diduga Program Keluarga Harapan alias PKH yang seharusnya menjadi miliknya, kini menjadi teka-teki.
Pasalnya, emak-emak tersebut tidak pernah menerima uang bansos selama beberapa bulan. Sebab, ia meminta saudara untuk mengambilkannya, lantaran tidak bisa mengoperasikan mesin ATM.
Cerita emak-emak tersebut menjadi sorotan setelah dibagikan melalui akun Twitter @seputartetangga, Selasa (10/8/2021).
Kejadian tersebut diungkap oleh seorang warganet yang mengaku sebagai tetangga emak-emak itu. Ia mengatakan, emak-emak tersebut seharusnya mendapatkan bantuan bansos.
"Tetanggaku ibu-ibu dengan 3 anak yang masih sekolah. Dapat PKH berupa uang juga dong," tulisnya memulai cerita.
Emak-emak tersebut dikabarkan tidak bisa menggunakan ATM, sehingga selalu meminta bantuan kepada saudara untuk mengambilkannya. Sebab, sang suami pulang hampir tiga bulan sekali.
"Jadi nitip cek dan ambilin uang PKH-nya ke saudara beliau yang tetanggaku juga," ujarnya.
Bansos PKH diduga aman sampai dua bulan pertama. Uang PKH dikabarkan diterima oleh emak-emak tersebut.
Namun, bulan-bulan berikutnya uang PKH tidak lagi didapatkannya. Walau begitu, emak-emak tersebut dikabarkan tak mempermasalahkannya.
Pasalnya, emak-emak itu merasa mungkin tidak lagi mendapatkan uang PKH dan hanya mendapat bansos berupa sembako.
"Nah, bulan berikutnya, tiap habis nitip, pasti itu suadaranya bilang 'belum masuk kayaknya gak ada'. Sudah hampir 4-5 bulan belakangan ini," terangnya.
Emak-emak tersebut dikabarkan sudah bertanya ke panitia PKH. Katanya, uang bansos miliknya selalu masuk selama beberapa bulan ke belakang.
"Kemarin beliau tanya ke panitia PKH, ternyata beliau masih dapat dan uangnya selalu masuk selama lima bulan ke belakang ini. Jadi entah hilang ke mana," tukasnya.
Di akhir tulisannya, warganet tersebut mengimbau agar sesama manusia tidak saling merugikan. Apalagi di masa sekarang, ketika orang-orang membutuhkan bantuan.
Hingga artikel ini ditulis, kisah tentang emak-emak tersebut sekurang-kurangnya telah diretweets ratusan kali dan menembus ribuan suka.
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
Bansos BSU Cair Januari 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
-
Bansos Beras 10 Kg Dipastikan Lanjut di 2026 untuk 18 Juta Penerima
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur