Suara.com - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatan mereka pada 2022.
Tahun berikutnya, 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatan mereka.
Kekosongan jabatan tersebut akan diisi oleh penjabat yang diatur Kementerian Dalam Negeri.
"Terkait dengan PJ untuk provinsi tentu saja itu melalui tim penilai akhir yang juga dipimpin oleh Presiden sehingga dengan melihat tantangan pasca pandemi yang sangat berat dengan varian delta, dan sekarang kita masuk varian baru omicron tentu saja pak presiden juga akan mencari sosok-sosok yang kebijakannya nanti senapas dengan pemerintah pusat di dalam skala prioritas mengatasi pandemi demi berbagai varian itu," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Sabtu (8/1/2022).
PDI Perjuangan, kata Hasto, berharap sosok penjabat kepala daerah bisa membangun masyarakat dan mampu menjaga kondusivitas menjelang pemilu dan pilkada serentak 2024.
"Diharapkan sebagai kriteria utama dari PJ untuk membangun kondusivitas menjelang pemilu pilkada untuk melanjutkan agar pemerintahan tetap efektif dengan program-program kerakyatan selama pilkada," katanya.
Untuk PJ khusus kepala daerah kabupaten dan kota, kata Hasto, dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Nah untuk menentukan siapa PJ ditingkat kabupaten kota ini kan melalui usulan dari gubernur, sehingga ada mekanisme berdasarkan UU ada fit and proper, mengingat PJ mengemban tugas sebagai penjabat kepala daerah dengan kewenangan yang sama dengan kepala daerah," katanya.
Hasto yakin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan transparan dalam penetapan PJ.
Baca Juga: Bagaimana Potensi Heru Budi Hartono Gantikan Anies Pimpin Jakarta?
"Kami percaya kepada Pak Tito Karnavian menteri dalam negeri bahwa beliau mengedepankan transparansi itu, ketika Pilkada Serentak dilaksanakan 2020 itu juga membuktikan bagiamana mereka yang menjadi penjabat sementara memastikan pemilukada dijalankan secara demokratis. Ini rekam jejak yang positif terhadap kepemimpinan bapak Mendagri," katanya.
Berita Terkait
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
Terkini
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih
-
Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta
-
Bos Pertamina Akui Kenaikan Harga Pertamax Picu Kelangkaan BBM Subsidi: Saya Minta Maaf!
-
Masih Terpusat di Jawa, Distribusi E-Commerce ke Maluku dan Papua Jadi Tantangan
-
Apa FIFA Berani Hukum Berat Argentina Usai Aksi Provokatif Lionel Messi Cs?