Suara.com - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatan mereka pada 2022.
Tahun berikutnya, 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatan mereka.
Kekosongan jabatan tersebut akan diisi oleh penjabat yang diatur Kementerian Dalam Negeri.
"Terkait dengan PJ untuk provinsi tentu saja itu melalui tim penilai akhir yang juga dipimpin oleh Presiden sehingga dengan melihat tantangan pasca pandemi yang sangat berat dengan varian delta, dan sekarang kita masuk varian baru omicron tentu saja pak presiden juga akan mencari sosok-sosok yang kebijakannya nanti senapas dengan pemerintah pusat di dalam skala prioritas mengatasi pandemi demi berbagai varian itu," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Sabtu (8/1/2022).
PDI Perjuangan, kata Hasto, berharap sosok penjabat kepala daerah bisa membangun masyarakat dan mampu menjaga kondusivitas menjelang pemilu dan pilkada serentak 2024.
"Diharapkan sebagai kriteria utama dari PJ untuk membangun kondusivitas menjelang pemilu pilkada untuk melanjutkan agar pemerintahan tetap efektif dengan program-program kerakyatan selama pilkada," katanya.
Untuk PJ khusus kepala daerah kabupaten dan kota, kata Hasto, dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Nah untuk menentukan siapa PJ ditingkat kabupaten kota ini kan melalui usulan dari gubernur, sehingga ada mekanisme berdasarkan UU ada fit and proper, mengingat PJ mengemban tugas sebagai penjabat kepala daerah dengan kewenangan yang sama dengan kepala daerah," katanya.
Hasto yakin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan transparan dalam penetapan PJ.
Baca Juga: Bagaimana Potensi Heru Budi Hartono Gantikan Anies Pimpin Jakarta?
"Kami percaya kepada Pak Tito Karnavian menteri dalam negeri bahwa beliau mengedepankan transparansi itu, ketika Pilkada Serentak dilaksanakan 2020 itu juga membuktikan bagiamana mereka yang menjadi penjabat sementara memastikan pemilukada dijalankan secara demokratis. Ini rekam jejak yang positif terhadap kepemimpinan bapak Mendagri," katanya.
Berita Terkait
-
Terpopuler Lifestyle: Heboh Kulit Jokowi-Iriana hingga Pendidikan Gibran Dikuliti Profesor Singapura
-
Dokter Tifa Ahli Apa? Komentari Kondisi Kulit Jokowi dan Iriana yang Dinilai Janggal
-
Roy Suryo Soal Relawan Jokowi Mau Demo Pakai Celana Dalam: ODGJ, Jogetin Aja!
-
Gerakan Pisahkan Prabowo-Jokowi Terendus, Projo Bongkar Sosok Penggerak di Balik Layar
-
Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'