Suara.com - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatan mereka pada 2022.
Tahun berikutnya, 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatan mereka.
Kekosongan jabatan tersebut akan diisi oleh penjabat yang diatur Kementerian Dalam Negeri.
"Terkait dengan PJ untuk provinsi tentu saja itu melalui tim penilai akhir yang juga dipimpin oleh Presiden sehingga dengan melihat tantangan pasca pandemi yang sangat berat dengan varian delta, dan sekarang kita masuk varian baru omicron tentu saja pak presiden juga akan mencari sosok-sosok yang kebijakannya nanti senapas dengan pemerintah pusat di dalam skala prioritas mengatasi pandemi demi berbagai varian itu," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Sabtu (8/1/2022).
PDI Perjuangan, kata Hasto, berharap sosok penjabat kepala daerah bisa membangun masyarakat dan mampu menjaga kondusivitas menjelang pemilu dan pilkada serentak 2024.
"Diharapkan sebagai kriteria utama dari PJ untuk membangun kondusivitas menjelang pemilu pilkada untuk melanjutkan agar pemerintahan tetap efektif dengan program-program kerakyatan selama pilkada," katanya.
Untuk PJ khusus kepala daerah kabupaten dan kota, kata Hasto, dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Nah untuk menentukan siapa PJ ditingkat kabupaten kota ini kan melalui usulan dari gubernur, sehingga ada mekanisme berdasarkan UU ada fit and proper, mengingat PJ mengemban tugas sebagai penjabat kepala daerah dengan kewenangan yang sama dengan kepala daerah," katanya.
Hasto yakin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan transparan dalam penetapan PJ.
Baca Juga: Bagaimana Potensi Heru Budi Hartono Gantikan Anies Pimpin Jakarta?
"Kami percaya kepada Pak Tito Karnavian menteri dalam negeri bahwa beliau mengedepankan transparansi itu, ketika Pilkada Serentak dilaksanakan 2020 itu juga membuktikan bagiamana mereka yang menjadi penjabat sementara memastikan pemilukada dijalankan secara demokratis. Ini rekam jejak yang positif terhadap kepemimpinan bapak Mendagri," katanya.
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Pengakuan Bonatua Silalahi, Dibujuk dan Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional