Suara.com - Sejumlah anggota DPR mendesak kepolisian mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin.
Jika terbukti terjadi perbudakan atau eksploitasi manusia di sana, menurut anggota DPR, bupati Langkat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kepolisian diminta berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mengungkap temuan itu.
"Pertama saya juga kaget dengan adanya info penemuan di lahan belakang rumah bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng. Sudah semestinya di zaman era digital 4.0 tidak terjadi lagi perihal tersebut apalagi ada indikasi perbudakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh, Selasa (25/1/2022).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menyebutkan aparat penegak hukum sedang mengusut temuan sel di belakang rumah bupati Langkat.
Kementerian Dalam Negeri mendukung langkah aparat penegak hukum mengusut temuan itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan tim penyidik belum menyimpulkan hasil penyelidikan.
"Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya. Kita belum bisa cepat-cepat memberikan kesimpulan ya," kata Ramadhan di Mabes Polri.
Menurut informasi dari polisi, sel dibangun atas inisiatif bupati Langkat pada 2012. Pembangunan kerangkeng dimaksudkan untuk tempat rehabilitasi pecandu narkoba hingga tempat pembinaan bagi remaja nakal.
Baca Juga: 7 Satwa Liar Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Ada Orangutan dan Monyet Hitam
Tapi pembangunan kerangkeng dan fungsinya tidak terdaftar dan tidak miliki izin sebagaimana diatur undang-undang.
Pada awalnya kerangkeng dihuni 48 "warga binaan." Menurut informasi yang didapatkan polisi, mereka ditempatkan di sana atas persetujuan keluarga untuk dilakukan pembinaan.
"Mereka sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik bupati dengan maksud membekali warga binaan dengan keahlian yang berguna bagi mereka jika nantinya keluar dari tempat pembinaan," kata Ramadhan.
"Dan mereka, tidak diberikan upah seperti pekerja. Karena mereka merupakan warga binaan. Namun diberikan makan."
Saat ini, "warga binaan" tinggal 30 orang dan sekarang telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut terdapat dua sel di lahan belakang rumah bupati Langkat.
Berita Terkait
-
Tegas! PM Grenada Tuntut Ganti Rugi Perbudakan dari Eropa di Depan Presiden Komisi Eropa
-
Praktik Perbudakan Kepergok Disnaker Brasil, Izin Tinggal Buruh Pabrikan Mobil China Dicabut
-
Sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional: Diperingati Setiap Tanggal 2 Desember, Melawan Perbudakan Modern!
-
Terbukti Ada Unsur Pidana, Pemprov DKI Turun Tangan Telusuri Dugaan Kekerasan Karyawan Oleh Bos Brandoville
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut