Migrant Care adalah organisasi yang melaporkan temuan kerangkeng kepada Komnas HAM.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujar Anis.
Pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit, kata Anis, diduga sering menerima penyiksaan, seperti dipukuli sampai lebam-lebam.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00 pagi sampai jam 18.00 sore," tutur Anis.
Setelah dipekerjakan, pekerja dimasukkan lagi ke dalam sel dan tidak diberikan akses untuk pergi kemana-mana.
"Setiap hari mereka diberi makan dua hari sekali, selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.
"Pada prinsipnya itu sangatlah keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," katanya.
Menurut anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman kasus itu "urusannya serius sekali."
"Kita prihatin hal seperti itu terjadi, seperti kayak zaman kolonial Belanda, ada tuan-budak. Atau bahkan kayak sebelum Belanda, yang punya kewenangan jadi merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang," kata Habiburokhman.
Baca Juga: 7 Satwa Liar Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Ada Orangutan dan Monyet Hitam
"Saya pikir yang di Langkat itu urusannya serius sekali ya. Itu pidana yang cukup berat ya, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan."
Dia mendesak polisi untuk menindak tegas setiap orang yang terlibat.
"Siapapun pelakunya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, yang ikut bersama-sama wajib untuk dihukum dan dimintai pertanggungjawaban. Ancaman hukumannya 8-9 tahun," ujar Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat Taufik Basari menegaskan "tidak dibenarkan siapapun, termasuk bupati atau pejabat pemerintahan, menaruh seseorang dalam sebuah tempat seperti kerangkeng atau sel penjara, dengan merampas kemerdekaan orang lain dan memperlakukannya secara tidak manusiawi."
Perampasan kemerdekaan dengan menempatkan seseorang ke dalam tahanan ataupun lembaga pemasyarakatan hanya dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam rangka penegakan hukum yang sesuai aturan perundang-undangan serta harus dilaksanakan dengan standar HAM.
Taufik menyebut ada dua penjelasan yang berbeda mengenai temuan sel di rumah bupati Langkat. Migrant Care menyebut dugaan perbudakan modern yang diperuntukkan untuk pekerja di perkebunan sawit milik bupati Langkat. Sedangkan Polda Sumatera Utara menyebut tempat rehabilitasi pengguna narkotika yang tak berizin dan telah berlangsung selama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Tegas! PM Grenada Tuntut Ganti Rugi Perbudakan dari Eropa di Depan Presiden Komisi Eropa
-
Praktik Perbudakan Kepergok Disnaker Brasil, Izin Tinggal Buruh Pabrikan Mobil China Dicabut
-
Sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional: Diperingati Setiap Tanggal 2 Desember, Melawan Perbudakan Modern!
-
Terbukti Ada Unsur Pidana, Pemprov DKI Turun Tangan Telusuri Dugaan Kekerasan Karyawan Oleh Bos Brandoville
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM