Suara.com - Munarman dalam nota pembelaan atau pledoinya menyatakan jika yang seharusnya duduk di kursi terdakwa adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik. Hal itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022) hari ini.
Mula-mula,eks Sekretaris Umum FPI itu menilai jika logika JPU dan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme adalah sesat. Sebab, tudingan jika Munarman mendukung gerakan terorisme tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Munarman, tidak ada satu kata atau kalimat yang keluar dari mulutnya mengandung tujuan untuk menggerakan orang melakukan tindakan terorisme. Misalnya baiat, hijrah, atau kekerasan.
"Tidak Ada kata kalimat saya untuk ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apapun. Menyuruh membunuh, menculik, menyuruh menghancurkan benda-benda objek vital, atau menyuruh tidak dalam segala bentuknya," kata Munarman dalam pledoinya.
Munarman menyatakan, dalil dakwaan terkait menggerakan orang untuk melakukan teroris begitu dipaksakan. JPU, juga penyidik, seolah-olah membikin narasi kalau kalimat Munarman menjadi faktor penggerak orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
"Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan terorisme dengan modus sengaja menyesatkan, makna dari kalimat yang saya ucapkan," beber dia.
Munarman pun merinci kata-kata seperti kisas, ta'zir, khilafah, sampai daulah yang disebut ketika dirinya mengisi seminar di Makassar dan Medan. Menurutnya, kata-kata itu diletakan tidak sesuai faktanya.
Atas hal itu, Munarman menilai yang seharusnya duduk di kursi terdakwa adalah JPU dan penyidik. Sebab, telah memfitnah dirinya dan melanggar dengan meletakan kata-kata tersebut tidak sesuai fakta.
"Maka seharusnya yang duduk di kursi terdakwa ini adalah penyidik dan penuntut umum yang memiliki pemahaman sesat terhadap, kisas, ta'zir, dan daulah ini," papar Munarman.
Munarman menegaskan, pemahaman penyidik dan JPU sama sesatnya dengan pemahaman para pelaku terorisme yang dihadirkan sebagai saksi. Dia pun mengingatkan jika dalam dalam hukum pidana dilarang keras melakukan analogi terhadap sebuah fakta atau norma.
"Karena pemahaman penyidik dan penuntut umum sama persis sesaatnya dengan pemahaman para teroris yang dihadirkan dalam saksi aquo (perkara tersebut)," tegas dia.
Dituntut 8 Tahun
Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.
Berita Terkait
-
Pleidoi Munarman di Sidang Kasus Teroris: Operasi Fitnah dan Rekayasa, Saya Ditarget Masuk Penjara
-
Hari Ini Munarman Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme
-
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Di Kasus Terorisme, PA 212: Mengada-ada Dan Zalim
-
Ada Komisaris Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman, Puluhan Massa Gerebek Kantor Erick Thohir
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO