Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan penundaan pemilu dalam jangka waktu yang lama merupakan upaya perebutan kekuasaan.
Meski begitu, ia mengakui bahwa ada tahapan pemilu yang tak bisa terlaksana. Tahapan tersebut disebut dengan konsep pemilu lanjutan yang disebabkan karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya.
"Kalau hanya sebagian tahapan yang terganggu itu disebut dengan pemilu lanjutan, tapi ketika tahapan sudah ditetapkan, lalu terjadi bencana misalnya di seluruh Indonesia kerusuhan gangguan keamanan atau gangguan lainnya," ujar Titi dalam kuliah umum bertajuk "Diskursus Penundaan Pemilu: Antara Realitas Politik dan Supremasi Konstitusi" secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Sementara kata Titi, yang menyebabkan seluruh tahapan tidak bisa terlaksana, disebut dengan konsep pemilu susulan.
Namun tahapannnya harus ada dan juga disebabkan karena adanya gangguan-gangguan.
"Tahapannya harus ada dulu, penyebabnya hanya satu, gangguan keamanan, dua kerusuhan, tiga, bencana alam dan keempat, gangguan lainnya," ucap dia.
Titi menuturkan, adanya penundaan pemilu karena alasan kedaruratan atau kemanusiaan bencana alam termasuk pandemi covid 19.
Namun penundaannya kata Titi tidak dilakukan dalam waktu yang lama, tetapi dalam waktu yang pendek.
Sementara jika penundaan pemilu dalam waktu yang panjang, ia menyebut hal tersebut merupakan upaya merebut kekuasaan.
Baca Juga: Ajakan Pemprov Kaltim ke FPK, Jaga Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024 Nanti
"Kalau dalam waktu yang panjang itu bukan penundaan, tapi canselation atau pembatalan. Jadi merupakan upaya merebut kekuasaan dengan cara membatalkan pemilu," kata Titi.
Ia menjelaskan bahwa proses penundaan Pemilu itu melalu tahapan -tahapan yang diusulkan dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga ke provinsi dan diusulkan ke KPU pusat.
"Biasanya kalau sebagian tahapan atau sebagian wilayah itu yang disebut dengan pemilu lanjutkan itu bertingkat, PPS, PPK mengusulkan ke KPU kabupaten kita atau kan kota usul ke provinsi dan seterusnya.
Kalau misal sampai 50 persen pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ucap Titi.
Sehingga yang menetapkan penundaan Pemilu adalah Presiden atas usul KPU dengan alasan gangguan keamanan, bencana alam dan lainnya.
"Tapi KPUnya dulu yang harus usul karena 40 persen jumlah provinsi di Indonesia tidak bisa menyelenggarakan pemilu karena kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam dan 50% jumlah pemilih terdaftar jadi pemilih yang sudah terdaftar dulu itu tidak dapat menggunakan hak pilih untuk memilih," papar Titi.
"Nah prosedurnya KPU yang harus menyatakan dan itu kemudian ditetapkan oleh presiden. Tapi alasannya adalah alasan yang terbatas, gangguan keamanan, bencana alam kerusuhan dan gangguan lainnya lainnya," sambungnya.
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
-
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Disdik DKI Jakarta 'Puasakan' Siswa dari Gadget Saat Jam Pelajaran, Begini Mekanismenya
-
Tiket Whoosh Cuma Rp225 Ribu Lewat Promo 'January Best Deal', Cek Jadwalnya di Sini!
-
DBH Dipangkas, Anggaran Menyusut, Target Sekolah Gratis Jakarta Ikut Menciut
-
Kasus TPPO Jual Bayi Terungkap di Medan, Kemen PPPA Sebut Modus Sudah Dilakukan Sebelum Anak Lahir
-
Nasib Sudewo di Ujung Tanduk, Gerindra Gelar Rapat Kehormatan Tentukan Status
-
Menteri PKP Ara Konsultasi ke KPK, Targetkan Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi pada 2026
-
Jakarta Menuju Kota Inklusif, Gubernur Pramono Luncurkan 32 Bus Sekolah Baru Khusus Disabilitas
-
Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo
-
Percepat Durasi, Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Inisiatif DPR
-
Pramono Anung Siap Berlakukan PJJ bagi Siswa jika Jakarta Banjir di Hari Sekolah