Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah].
Menurut Tito dalam UU Desa hanya diatur kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol dan tidak boleh terlibat kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.
"Pada waktu kampanye mereka tidak boleh. Jadi pengurus parpol mereka tidak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan, sementara atau tetap," tuturnya.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, jika Kemendagri melakukan pelarangan agar kepala desa tidak melakukan deklarasi dukungan termasuk Jokowi 3 periode, justru malah akan dipertanyakan balik dasar aturannya apa.
"Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain. mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas," ujarnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
Viral Politisi PDIP Bahas Tunjangan: Jangan Bandingkan dengan Rakyat Jelata
-
Arteria Dahlan Digoda Pindah ke Golkar: Jawaban Telak Hanya untuk Puan Maharani!
-
Tak Ada saat Jokowi Ramal PSI Akan Jadi Partai Besar di Kongres, Ini Jawaban Kompak Elite PDIP
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!