Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat enam karyawan Holywings Indonesia, tindakan reaktif karena tekanan massa.
Hal itu kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, semakin menambah daftar korban dari penggunaan pasal karet.
"LBH Jakarta menilai polisi bertindak reaktif dan menunjukkan standar ganda jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
LBH Jakarta mencatat, tindakan kepolisan yang bekerja reaktif atas dasar tekanan publik untuk kedua kalinya terjadi dalam sebulan ini. Sebelumnya, kepolisian langsung memanggil pemilik usaha makanan online dalam kasus rendang babi.
Lanjutnya, penangkapan para pekerja Holywings berdasarkan laporan anggota kepolisian (Laporan Model A) juga membuktikan bahwa aparat mendefinisikan sendiri kerugian, akibat tindakan yang dituduhkan kepada enam tersangka.
"Para pekerja Holywings dan kepolisian seolah-olah bertindak sebagai korban. Penerapan pasal-pasal karet eksesif ditambah dengan laporan/pengaduannya dibuat oleh anggota kepolisian sendiri menambah bukti subjektifitas aparat dalam penegakan hukum pidana," kata Nelson.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 156a KUHP karena dituduhkan melakukan penistaan agama. Kata Nelson dalam pasal tersebut diselipkan ke dalam KUHP melalui Pasal 4 UU 1/PNPS/1965.
"Sehingga sebelum seseorang dijatuhi pidana berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 terlebih dahulu harus ada tindakan dari Menteri Agama bersama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau Presiden Republik Indonesia," jelas Nelson.
"Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Untuk itu, persyaratan formil-administratif dalam Pasal 3 harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum Pasal 4 dapat diterapkan," sambungnya.
Namun, kata Nelson, hal tersebut tidak dilakukan dalam kasus ini, sehingga proses hukum menjadi sewenang-wenang karena prematur.
LBH Jakarta juga menilai pasal yang digunakan untuk menjerat keenam pegawai Holywings menjadi tersangka tidak tepat. Sebab pasal yang digunakan multitafsir. Hal tersebut yang kemudian menguatkan, menurut Nelson, dugaan penegakan hukum pada kasus ini merupakan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan.
"Jika dirunut, terdapat 3 klaster penggunaan pasal yang dapat dijelaskan. Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 1/1946, LBH Jakarta sejak awal mengecam pasal pukat harimau ini yang kerap diterapkan secara eksesif. Pasalnya, ketentuan pidana ini dapat menjerat ekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi dengan memuat unsur-unsur tindak pidana yang karet. Salah satu unsur dalam pasal ini berkenaan dengan berita atau pemberitahuan bohong jelas," Nelson.
"Jika dikaitkan dengan kasus ini, jelas bahwa unsur yang dimaksud tidak terbukti karena promo minuman beralkohol gratis bukanlah berita atau pemberitahuan bohong, melainkan benar adanya," jelasnya.
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis; EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo; AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers; dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.
Berita Terkait
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
-
Kalah Kasasi Lawan Agnez Mo, Ari Bias Kini Tuntut Holywings Rp 4,9 Miliar
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pasca Ricuh, LBH Jakarta Sebut Polres di Jakarta Tutup Akses Bantuan Hukum Bagi Pendemo
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?