Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat enam karyawan Holywings Indonesia, tindakan reaktif karena tekanan massa.
Hal itu kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, semakin menambah daftar korban dari penggunaan pasal karet.
"LBH Jakarta menilai polisi bertindak reaktif dan menunjukkan standar ganda jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
LBH Jakarta mencatat, tindakan kepolisan yang bekerja reaktif atas dasar tekanan publik untuk kedua kalinya terjadi dalam sebulan ini. Sebelumnya, kepolisian langsung memanggil pemilik usaha makanan online dalam kasus rendang babi.
Lanjutnya, penangkapan para pekerja Holywings berdasarkan laporan anggota kepolisian (Laporan Model A) juga membuktikan bahwa aparat mendefinisikan sendiri kerugian, akibat tindakan yang dituduhkan kepada enam tersangka.
"Para pekerja Holywings dan kepolisian seolah-olah bertindak sebagai korban. Penerapan pasal-pasal karet eksesif ditambah dengan laporan/pengaduannya dibuat oleh anggota kepolisian sendiri menambah bukti subjektifitas aparat dalam penegakan hukum pidana," kata Nelson.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 156a KUHP karena dituduhkan melakukan penistaan agama. Kata Nelson dalam pasal tersebut diselipkan ke dalam KUHP melalui Pasal 4 UU 1/PNPS/1965.
"Sehingga sebelum seseorang dijatuhi pidana berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 terlebih dahulu harus ada tindakan dari Menteri Agama bersama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau Presiden Republik Indonesia," jelas Nelson.
"Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Untuk itu, persyaratan formil-administratif dalam Pasal 3 harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum Pasal 4 dapat diterapkan," sambungnya.
Namun, kata Nelson, hal tersebut tidak dilakukan dalam kasus ini, sehingga proses hukum menjadi sewenang-wenang karena prematur.
LBH Jakarta juga menilai pasal yang digunakan untuk menjerat keenam pegawai Holywings menjadi tersangka tidak tepat. Sebab pasal yang digunakan multitafsir. Hal tersebut yang kemudian menguatkan, menurut Nelson, dugaan penegakan hukum pada kasus ini merupakan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan.
"Jika dirunut, terdapat 3 klaster penggunaan pasal yang dapat dijelaskan. Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 1/1946, LBH Jakarta sejak awal mengecam pasal pukat harimau ini yang kerap diterapkan secara eksesif. Pasalnya, ketentuan pidana ini dapat menjerat ekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi dengan memuat unsur-unsur tindak pidana yang karet. Salah satu unsur dalam pasal ini berkenaan dengan berita atau pemberitahuan bohong jelas," Nelson.
"Jika dikaitkan dengan kasus ini, jelas bahwa unsur yang dimaksud tidak terbukti karena promo minuman beralkohol gratis bukanlah berita atau pemberitahuan bohong, melainkan benar adanya," jelasnya.
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis; EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo; AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers; dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.
Berita Terkait
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pasca Ricuh, LBH Jakarta Sebut Polres di Jakarta Tutup Akses Bantuan Hukum Bagi Pendemo
-
LBH Jakarta Tuntut Negara Bebaskan Demonstran dan Usut Tuntas Kematian Driver Ojol
-
400 Ditangkap dalam Demo di DPR: 200 Anak di Bawah Umur, LBH Jakarta Dihalangi Mendampingi!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Diwawancara Pramono, Zidan Penyandang Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta
-
JATAM: Negara Abai Lindungi Warga dari Dampak Beracun Tambang Nikel di Halmahera
-
Sebut Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, GUSDURian: Selama Orba Banyak Lakukan Dosa Besar
-
Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!
-
Gusdurian Tolak Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sarat Kepentingan Politik dan Relasi Keluarga!
-
Prabowo Dikabarkan Lakukan Pelantikan Sore Ini, Arif Satria jadi Kepala BRIN?
-
YES 2025 Siap Jadi Ruang Anak Muda Bersuara untuk Ekonomi Indonesia yang Hijau dan Inklusif
-
Buruh Dorong Kasus Marsinah Diungkap Kembali, Apa Kata Istana?