Suara.com - Kurban mengandung esensi berbagi daging dan keberkahan kepada sesama manusia. Maka dari itu, daging kurban bukan hanya dinikmati oleh pekurban dan keluarganya, melainkan juga orang lain di sekitar lokasi penyembelihan. Lantas, bagaimana ketentuan pembagian daging kurban yang benar agar tersebar secara proporsional?
Mengutip dari Dompet Dhuafa, ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban, yaitu pekurban (sohibul qurban) dan keluarganya, kerabat, dan orang fakir miskin. Terdapat dua cara pembagian, yang pertama yaitu sepertiga untuk pekurban dan keluarganya, lalu sisa dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Cara kedua, untuk pekurban dan keluarga, lalu sepertiga untuk teman, kerabat, dan tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin.
Inilah penjelasan lengkap mengenai pembagian dan syarat-syarat yang harus diperhatikan agar ibadah kurban memenuhi ketentuan syariat Islam.
Pekurban dan keluarganya
Seseorang yang berkurban berhak mendapatkan daging hasil kurbannya sendiri. Hal ini adalah sunnah, tidak wajib. Hal tersebut berdasarkan hadist riwayat Imam Al-Baihaqi yang mengatakan:
“Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Larangan utama untuk pekurban adalah menjual daging, kulit, dan anggota tubuh hasil penyembelihan hewan kurban. Jika kurban termasuk sunnah, seperti kurban Idul Adha, maka pekurban dan keluarganya berhak sepertiga bagian untuk dimakan sendiri. Akan tetapi, jika kurban termasuk nazar atau sebuah janji yang dibuat oleh pekurban dan keluarganya, maka wajib untuk memberikan seluruh daging kepada orang yang membutuhkan.
Kerabat, teman, dan tetangga sekitar
Kerabat, teman, dan tetangga sekitar termasuk ke dalam golongan ketentuan pembagian daging kurban. Hal ini untuk menunaikkan hak tetangga dalam kehidupan bersosial. Para ulama dari Hanabilah dan Hanafiyah mengatakan untuk membagikan daging kurban kepada teman dan tetangga, meskipun hidup berkecukupan.
Jika bertetangga dengan non muslim, maka tidak ada larangan apapun untuk berbagi kepada mereka. Salah satu alasannya yaitu menyebarkan Islam yang rahmatan lil’alamiin serta menjaga hubungan baik dalam bertetangga. Selama non muslim tidak memusuhi Islam, maka mereka boleh diberikan daging kurban.
Non muslim yang tidak memusuhi umat Islam tercantum dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang dapat dibaca selengkapnya di sini.
Fakir dan miskin
Allah SWT berfirman untuk memberikan makan berupa daging kurban kepada fakir dan miskin dalam surat Al Hajj ayat 28 dan ayat 36:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“ (Al-Hajj ayat 28)
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Al-Hajj ayat 36)
Ulama sepakat bahwa pekurban wajib memberikan daging kurban kepada fakir dan miskin. Lalu, daging kurban diberikan dalam bentuk mentah dan pengolahan diserahkan kepada penerima manfaat.
Para fakir dan miskin adalah golongan yang susah sekali makan daging karena harganya sangat mahal. Melansir dari riset yang dilakukan oleh IDEAS pada tahun 2021 menampilkan adanya kesenjangan daging di Indonesia antara wilayah perkotaan dan pelosok. Beberapa daerah bahkan ada yang defisit daging hingga 1000 ton. Bukan hanya itu, rata-rata konsumsi daging secara nasional hanya terserap 0,325 kg per tahun. Hal tersebut masih kurang dari target berdasarkan Pedoman Umum Gizi Seimbang (2014) yang idealnya 210 gr per hari atau 6,3 kg per bulan.
Kesenjangan yang sangat lebar membuat Dompet Dhuafa hadir dengan gerakan Tebar Hewan Kurban ke pelosok Indonesia. Dompet Dhuafa butuh bantuanmu agar semakin banyak saudara di pelosok tanah air yang mengkonsumsi daging kurban sehat. Tenang, kurban online di Dompet Dhuafa sangat memperhatikan kebersihan dan quality control ketat, sehingga 100% bebas PMK.
Yuk, jadi bagian gerakan manfaat dari kurban. Pesan kurban terbaikmu di website kurban.dompetdhuafa.org di sini!
Berita Terkait
-
Dipasok dari Daerah Lain, Padang Butuh 8 Ribu Ekor Sapi Kurban untuk Idul Adha
-
Resep Rendang Daging Sapi Mudah Dipratikkan di Rumah Saat Idul Adha
-
Wapres Ma'ruf Amin Laksanakan Ibadah Haji
-
Cegah Masyarakat Was-was Beli Hewan Kurban, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Vaksinasi PMK
-
Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Kota Padang Butuh 8 Ribu Ekor Sapi Kurban
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu