Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang etik profesi pada Kamis (25/8/2022) dua hari mendatang.
Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar pelaksanaan sidang etik itu digelar secara terbuka.
"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Desakan agar sidang etik digelar secara terbuka, jelas Sugeng, sangat diperlukan. Pasalnya, publik berhak untuk mengetahui perkembangan kasus ini.
IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," beber Sugeng.
Sebelumnya, Sambo dijadwalkan menjalani sidang etik profesi pada Kamis (25/8/2022) dua hari mendatang. Sidang etik profresi itu dilakukan terkait pembunuhan berencana yang Sambo lakukan bersama empat tersangka lain.
"Infonya kemungkinan Kamis (sidang etik)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Janji Kapolri Selesaikan Proses Sidang Etik Profesi Perkara Ferdy Sambo Dalam 30 Hari
Meski demikian, Dedi belum memastikan lokasi sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut. Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari Divisi Hukum Polri.
"Menunggu informasi dari Divkum," kata dia.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.
Jenderal Sigit menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Richard untuk menembak Yosua. Sedangkan, Kuwat dan Brigadir Ricky diduga turut serta membantu.
Sigit juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Yosua ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Richard dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Beberapa waktu berselang, Tim Khusus juga menetapkan Putri, istri Sambo sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Yosua.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
Tag
Berita Terkait
-
Kapolri Tegaskan Akan Periksa Istri Ferdy Sambo Pekan Ini
-
Titik Balik Ferdy Sambo, Kapolri: Bharada E Dijanjikan SP3 Namun Ditetapkan Tersangka
-
Kapolri Sampaikan Motif di DPR: Laporan Putri Candrawathi Memantik Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J
-
Janji Kapolri Selesaikan Proses Sidang Etik Profesi Perkara Ferdy Sambo Dalam 30 Hari
-
Mabes Polri Buka Akses Seluas-luasnya bagi Komnas HAM untuk Investigasi Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO