Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat.
"Kejahatan HAM berat itu, itu adalah kejahatan negara. Berangkat dari suatu kebijakan negara," kata Taufan di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Taufan menyontohkan kejahatan yang masuk pelanggaran HAM berat yaitu operasi militer di Aceh terkait Gerakan Aceh Merdeka.
"Contohnya daerah operasi militer di Aceh, itu memang kebijakan negara, membuat Aceh menjadi darurat militer. Mengirimkan pasukan sekian ribu misalnya. Kemudian dibuat operasi," kata dia.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, menurut Taufan, dipicu kemarahan (tersangka) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
"Ini ada orang marah, dengan alasan marah itu dia membunuh anak buahnya yang namanya Yosua (Brigadir J) kan begitu," kata dia.
Meski bukan pelanggaran HAM berat, kata Taufan, kasus pembunuhan Brigadir Yosua tetaplah merupakan pelanggaran HAM.
"Itu tetap pelanggaran HAM, ada nyawa yang hilang, ada obstruction of justice segala macam terjadi. Meskipun ini bukan pelanggaran ham berat, tetap tidak bisa dilihat ringan? Ya nggak. Pasal 340 itu bisa dihukum mati," kata dia.
Kasus pembunuhan itu telah menyeret lima tersangka yaitu Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Kok Bisa?
Brigadir RR, KM, Ferdy Sambo, dan istrinya: Putri Candrawathi, dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Tekankan Pentingnya Permintaan Maaf Negara
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Sumarsih, Ibu yang Tak Pernah Lelah Menunggu Keadilan untuk Wawan
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok