Suara.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak pemerintah segera menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RanPerpres RA). Ada delapan pandangan KPA yang menjadi dasar dari desakannya.
RanPerpres RA tersebut dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres RA) dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Perpres 88).
Namun, pembahasan RanPerpres RA disebutkan KPA tidak transparan dan memadai dari sisi proses perumusan serta tidak melibatkan Gerakan Reforma Agraria secara aktif, setara dan substantif.
"Secara keseluruhan, tidak ada pelibatan organisasi masyarakat sipil yang bermakna secara substantif. Proses perumusan dan pembahasan juga mengabaikan sejarah mengapa tuntutan dan urgensi revisi Perpres RA dilayangkan KPA bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) kepada Presiden RI," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Pada 31 Oktober 2022 lalu sempat beredar informasi Diskusi Publik membahas RanPerpres RA yang dilaksanakan oleh Kemenko Perekonomian tanggal 1-2 November 2022. Informasi kegiatan tersebut menyebar berselang beredarnya naskah elektronik RanPerpres RA.
Dari penelusuran KPA, draft tersebut baru saja diupload Kemenko Perekonomian di laman resminya pada 26 Oktober 2022. Ironisnya, tidak ada pengundangan yang disampaikan oleh pihak Kemenko kepada KPA meski nama KPA dicantumkan dalam daftar kepesertaan.
"Ini kesekian kali Kantor Staf Presiden dan Kemenko Perekonomian mengabaikan tuntutan proses perumusan kebijakan RA yang memadai (adequate), transparan, dan berhati-hati/seksama (prudent) sesuai dasar-dasar awal urgensi perubahan," terangnya.
Kedua, KPA melihat kalau RanPerpres RA melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan mengkhianati UUPA 1960.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja (UUCK) telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sehingga pemerintah tidak diperbolehkan membuat produk regulasi baru turunan UUCK, apalagi yang menyangkut program prioritas nasional.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak Kementerian Agraria Tertibkan Aset
"Dengan menjadikan UUCK sebagai dasar pertimbangan (konsideran) utama, maka Tim Perumus tidak saja melanggar Putusan MK, tetapi juga kembali memanipulasi dasar-dasar urgensi perbaikan Perpres RA yang dituntut Gerakan Reforma Agraria," jelasnya.
Ketiga, KPA melihat RanPerpres menghilangkan 7 tujuan RA sebagai bagian terpenting dan fundamental dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Akibatnya, rancangan yang disusun pemerintah justru mengaburkan bahkan kembali menyesatkan tujuan RA di Indonesia. Tanpa ketegasan tujuan yang hendak dicapai, maka semakin mudah RA ditafsirkan dan diselewengkan seperti yang sudah-sudah.
Padahal revisi Perpres RA dituntut untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat pelaksanaan RA agar sesuai dengan 7 tujuan RA pada Perpres 86/2018.
Tujuan yang sudah ideal, tidak dilengkapi dengan kelembagaan, tata cara bekerja dan terobosan hukum untuk mengakselerasi, sehingga praktiknya selalu disempitkan kembali menjadi sekedar bagi-bagi sertifikat tanah (non-konflik, non-ketimpangan, non-pemulihan hak).
Keempat, TORA bersumber dari Bank Tanah adalah bentuk penyimpangan Reforma Agraria oleh UU Cipta Kerja dan RanPerpres. Menyamakan proses RA sebagai bagian dari proses pengadaan tanah untuk kelompok investor/badan usaha besar adalah kesesatan yang dilakukan UU Cipta Kerja, dan sekarang hendak diadopsi oleh RanPerpres RA. Ini akibat lanjutan UUCK menjadi pertimbangan RanPerpres, dan bukan UUPA.
Berita Terkait
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Renungan Hari Tani: Tanah Subur, Petani Tak Makmur
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Gercep! Buntut Keracunan Massal, Presiden Prabowo 'Ketok Palu' Aturan Baru MBG Sebelum 5 Oktober
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Detik-detik Evakuasi Dramatis di Lantai Dua
-
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Detik-detik Nyawa Maling Motor di Tanjung Priok Diselamatkan Polisi
-
Otorita 'Ngamuk', Bentuk Satgasus Sikat Tambang Batu Bara Ilegal hingga Rumah Liar di IKN
-
Demo BEM UI Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api
-
Viral! Gadis Cilik Masuk ke Acara HUT TNI dan Minta-minta, Warganet Ini Malah Bicara 'Pesan Tuhan'
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
-
Jokowi-Prabowo Bertemu di Kertanegara, Analis Ungkap Spekulasi di Balik Silaturahmi
-
Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura
-
Percepat Realisasi Program 3 Juta Rumah, BNI Gandeng Pengembang di Serang