Suara.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022. Lantas kapan PPPK Guru 2022 ditutup?
Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi BKN di sscasn.bkn.go.id namun sebelumnya, calon pendaftar terlebih dulu harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran seleksi ASN PPPK guru tahun 2022 ditutup pada 13 November 2022 mendatang. Setelah proses pendaftaran, para pendaftar juga akan memulai tahap seleksi adminitrasi yang diselenggarakan pada 31 Oktober hingga 15 November 2022.
Sementara, hasil seleksi prioritas kedua (P2), prioritas ketiga (P3) dan juga pelamar umum akan diumumkan pada tanggal 16 - 17 November 2022 mendatang.
Beberapa tahapan seleksi PPPK Guru 2022 yang harus diikuti, antara lain yakni pendaftaran akun, pengisian biodata, riwayat hidup, unggah dokumen, sampai mengisi deskripsi diri.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kesempatan bagi calon pendaftar PPPK Guru 2022 untuk menyiapkan persyaratan selama 13 hari. Melansir dari laman SSCASN BKN dalam proses pendaftaran PPPK 2022 guru terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Sejumlah dokumen ini kemudian wajib diunggah dengan format yang berbeda-beda. Sebagai informasi, ketika mengunggah dokumen persyaratan para pelamar harus memastikan ukuran file dan juga jenis file tidak melebihi dari batas masing-masing dokumen yang sesuai syarat dari SSCASN.
Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022
Melansir dari portal resmi sscasn.bkn.go.id, untuk proses pendaftaran PPPK Guru 2022, terdapat l tujuh berkas yang harus disiapkan oleh calon pendaftar. Antara lain yaitu:
Baca Juga: Kapan PPPK Nakes 2022 Ditutup? Ini Jadwal Terbaru Seleksi Tenaga Honorer Jadi ASN
- Pas foto dengan latar belakang berwarna merah dengan format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan yang diketik dengan menggunakan komputer, disertai materai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri memakai tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan ijazah dan iuga transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 serta surat penyetaraan ijazah bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Scan sertifikat pendidik asli bagi calon pendaftar yang memiliki.
- Khusus bagi pendaftar penyandang disabilitas, mereka harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat yang berisi tengah melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022
Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2223/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022, berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022:
• Pendaftaran seleksi bagi seluruh pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 pada 31 Oktober - 13 November 2022
• Seleksi administrasi untuk guru jenjang P2, P3 dan pelamar umum pada 31 Oktober - 15 November 2022
• Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3 dan pelamar umum pada 16 - 17 November 2022
• Masa sanggah pada 18 - 20 November 2022
• Jawab sanggah pada 21 - 24 November 2022
• Pengumuman pasca sanggah pada26 November 2022
• Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah serta guru senior (untuk kelompok P2 dan P3) pada 27 - 28 November 2022
• Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk ketegori P2 dan P3) pada 29 November - 3 Desember 2022• Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk kelompok P2 dan P3) pada 3 - 13 Desember 2022
• Pengumuman dan pemilihan formasi (bagi pelamar umum) pada 14 - 18 Desember 2022
• Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (khusus untuk pelamar umum) pada13 - 15 Januari 2023
• Pelaksanaan seleksi kompetensi (bagi pelamar umum) pada 16 - 21 Januari 2023• Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari - 1 Februari 2023
• Pengumuman hasil seleksi (untuk pendaftar P1, P2, P3, dan pelamar umum) pada 2 - 3 Februari 202
• Masa sanggah pada 4 - 6 Februari 2023
• Jawab sanggah pada 7 - 13 Februari 2023
• Pengumuman kelulusan pasca sanggah pada 20 - 21 Februari 2023
• Pengisian DRH NI PPPK pada 22 Februari - 13 Maret 2023
• Usul penetapan NI PPPK pada 7 - 31 Maret 2023
Nah itulah tadi informasi mengenai kapan PPPK Guru 2022 ditutup? Saat ini, masih dibuka kesempatan bagi Anda untuk mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK Guru 2022. Jika sudah memenuhi persyaratan, segera lakukan pendaftaran!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kapan PPPK Nakes 2022 Ditutup? Ini Jadwal Terbaru Seleksi Tenaga Honorer Jadi ASN
-
Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut
-
Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawabannya
-
Solusi Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar PPPK 2022
-
Ada 1.064 Kouta PPPK di Cilegon untuk Guru, Tenaga Teknis dan Kesehatan, Berikut Link Pendaftarannya!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka