Suara.com - Majelis hakim menegur anggota Polri AKBP Radite Hernawa yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri itu tidak teliti dalam penyelidikan kematian Yosua.
Awalnya, Radite menyebut bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan Cs dalam penyelidikan kasus kematian Yosua menyalahi aturan. Sebab, tidak ada surat perintah penyelidikan dalam kasus tersebut.
Hendry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra dan Agus Nurpatria langsung bertanya ihwal pernyataan Radite tersebut. Dalam jawabannya, Radite menyebut tidak pernah ada laporan maupun surat perintah yang dimaksud.
"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.
Aturan yang dimaksud Radite adalah Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Kubu Hendra dan Agus kemudian menampilkan dokumen atau surat hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya. Merespons itu, Radite merasa kaget karena surat itu tak pernah diperlihatkan kepada dirinya.
"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry.
"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.
"Kalau dilihatkan sama jawabannya (salah prosedur)?" cecar Heny.
Sejurus kemudian, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengkonfirmasi Radite soal keberadaan surat tersebut. Radite kemudian menyebut kalau surat itu diperlihatkan maka keterangannya soal alasan kesalahan prosedur bisa berubah.
"Pernah diperlihatkan?" tanya hakim.
"Tidak," beber Radite.
"Kalau dilibatkan, pendapat saudara bakal beda?" cecar.
"Berbeda," beber Radite.
Radite mengaku tidak mengecek ulang soal keberadaan surat tersebut saat diperiksa penyidik. Hakim bertanya ke Radite karena hanya mendengarkan penjelasan dari penyidik.
"Jadi persoalan begini, saudara ini ketika diperiksa di BAP ini apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?" tanya hakim.
"Kami diberi penjelasan," kata Radite.
"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan ini mana, keterangan ini mana?" tanya Hakim.
"Tidak," beber Radite.
"Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca, tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi nanti. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan nggak tahu. Jadi tolonglah kapasitas seperti biasa saja tugasnya apa itu yang ditanyakan," tutup hakim.
Berita Terkait
-
Perang Tudingan Sambo vs Kabareskrim, Permintaan Kubu Hendra ke Kapolri: Ismail Bolong Jangan Disuruh Lari
-
Geger Cewek Berhijab Kasih Hadiah ke Ferdy Sambo karena Fans Berat, Netizen Nyeletuk: Dibayar Berapa Mbak?
-
'Caper' Seret Perwira Tinggi Polri, Ferdy Sambo Dendam Kesumat Pada Mantan Kolega?
-
Ferdy Sambo Tiru Taktik Nazaruddin Eks Demokrat? Berlagak Jadi Whistleblower
-
CEK FAKTA: Bharada E Dibebaskan dan Langsung Ziarah ke Makam Brigadir J, Benarkah?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil